PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ingat! Aplikasi e-SPT Kembali Ditutup Mulai 1 Mei 2022

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 April 2022 | 15:30 WIB
Ingat! Aplikasi e-SPT Kembali Ditutup Mulai 1 Mei 2022

Pengumuman DJP tentang penggunaan e-SPT.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-SPT dijadwalkan akan ditutup mulai 1 Mei 2022 atau Minggu besok. Ketentuan ini dituangkan dalam Pengumuman Ditjen Pajak (DJP) PEN-11/PJ.09/2022 yang dirilis pada 16 April 2022 lalu. Hingga saat ini, belum ada perubahan kebijakan yang dirilis otoritas tentang hal ini.

"[Aplikasi e-SPT] masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022 dan akan ditutup mulai 1 Mei 2022," tulis DJP dalam pengumuman resminya.

Aplikasi e-SPT [SPT elektronik dalam bentuk csv) memang sempat 'dibuka-tutup' oleh DJP. Sejatinya, DJP sudah menutup saluran pelaporan melalui e-SPT secara bertahap pada 28 Februari 2022 lalu. Saluran e-SPT untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pun sempat ditutup pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Namun, saluran tersebut kemudian dibuka kembali pada 28 Maret 2022 untuk memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.

Selain itu, e-SPT untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ dan lampiran khusus wajib pajak migas yang penutupannya telah dilakukan pada 30 Maret 2022 juga kembali tersedia untuk wajib pajak.

Kemudian, kebijakan penutupan e-SPT sempat digulirkan kembali pada Jumat, 15 April 2022. Namun, keputusan ini dibatalkan kembali dan aplikasi e-SPT bisa digunakan hingga 30 April 2022.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

DJP menyampaikan, pembukaan kembali aplikasi e-SPT untuk mengakomodir animo wajib pajak yang masih tinggi dalam menggunakan e-SPT saat melaporkan SPT Tahunannya. Apalagi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan juga jatuh pada 30 April 2022.

"... dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh badan tepat waktu," tulis DJP dalam pengumumannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri