JERMAN

Inflasi Tinggi, Otoritas Ini Anggarkan Rp152 T untuk Insentif Pajak

Vallencia | Minggu, 14 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Inflasi Tinggi, Otoritas Ini Anggarkan Rp152 T untuk Insentif Pajak

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Jerman mengajukan proposal pemberian insentif pajak kepada masyarakat senilai EUR10 miliar atau setara dengan Rp152,29 triliun untuk mengurangi beban hidup akibat inflasi.

Menteri keuangan Jerman Christian Lindner mengatakan pemerintah berencana memberikan insentif pajak lebih banyak bagi sebagian besar masyarakat yang tengah menghadapi tekanan biaya hidup yang tinggi akibat inflasi.

“Pemerintah berencana melakukan pemotongan pajak senilai lebih dari EUR10 miliar untuk memberi manfaat bagi sebagian besar penduduk yang tertekan oleh biaya energi yang tinggi dan inflasi,” katanya seperti dilansir abcnews.go.com, Minggu (14/8/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Lindner mengestimasikan akan terdapat sekitar 48 juta penduduk di Jerman yang menerima manfaat dari pemberian insentif tersebut. Menurutnya, insentif ini dirancang demi mencegah pengenaan pajak yang melebihi kenaikan gaji penduduk.

Dalam proposal yang diajukan, ia berharap adanya kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Rencananya, PTKP akan dinaikkan dari EUR10.347 menjadi EUR10.632 tahun depan dan EUR10.932 pada 2024.

Tarif pajak tertinggi juga ditingkatkan menjadi EUR61.972 tahun depan dan EUR63.515 pada 2023 dari saat ini EUR58.597,00. Kemudian, pembayaran tunjangan dua anak pertama akan dinaikkan dari EUR8 menjadi EUR227 per bulan.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Rencana ini juga mendapat dukungan Kanselir Olaf Scholaz dari Partai Sosial Demokrat. Steffen Hebestreit, selaku juru bicara kanselir mengatakan pemotongan pajak merupakan rangkaian tindakan untuk mengatasi biaya energi yang tinggi dan inflasi.

Namun, rencana ini menuai kritik dari Partai Hijau. Perwakilan dari Partai Hijau mencatat insentif ini akan memberikan keuntungan besar bagi masyarakat berpenghasilan tinggi dan hanya menghemat sedikit pengeluaran dari masyarakat berpenghasilan rendah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT