BRASIL

Inflasi Menanjak, Negara ini Pangkas Tarif Pajak Produk Industri

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Maret 2022 | 20:00 WIB
Inflasi Menanjak, Negara ini Pangkas Tarif Pajak Produk Industri

Ilustrasi.

BRAZILIA, DDTCNews - Pemerintah Brasil dikabarkan akan kembali memangkas tarif pajak atas produk industri atau imposto sobre produtos industrializados (IPI).

Jika tidak ada aral melintang, tarif pajak atas produk industri akan dipangkas hingga 33%. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah meminimalisasi dampak dari inflasi yang dalam beberapa bulan terakhir mencapai 10%.

"Pemangkasan tarif pajak atas produk ekonomi menandakan mulai terbukanya perekonomian Brasil," ujar seorang pejabat yang tak disebutkan namanya seperti dilansir financialpost.com, dikutip pada Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga ditengarai merupakan upaya Presiden Jair Bolsonaro dalam mempertahankan elektabilitasnya menjelang pemilihan presiden yang akan diselenggarakan pada Oktober 2022.

Untuk diketahui, Brasil sebelumnya telah memangkas tarif IPI sebesar 25% pada bulan lalu. Kala itu, pemerintah memandang langkah tersebut bukan untuk menekan inflasi, melainkan untuk mendorong produktivitas industri.

"Dampaknya untuk menekan inflasi memang minim, tapi kebijakan ini didesain untuk meningkatkan produktivitas sektor industri," ujar Menteri Perekonomian Brasil Paulo Guedes pada bulan lalu.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Penurunan tarif IPI yang diterapkan Brasil pada bulan lalu berlaku atas seluruh barang produksi industri kecuali produk pengolahan tembakau.

IPI adalah pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pemerintah Brasil atas barang-barang yang diproduksi oleh industri. Secara umum, IPI dikenakan atas hampir seluruh produk industri yang diimpor ataupun yang diproduksi di Brasil.

IPI dikenakan dengan tarif ad valorem yang berbeda-beda berdasarkan HS Code barang yang menjadi objek IPI. Tarif IPI adalah sebesar 0% hingga 330% dengan tarif rata-rata sekitar 10%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara