KOTA BANDUNG

Inflasi Masih Tinggi, Bandung Pertimbangkan Relaksasi PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Februari 2023 | 15:00 WIB
Inflasi Masih Tinggi, Bandung Pertimbangkan Relaksasi PBB

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Jawa Barat mempertimbangkan untuk merelaksasi pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat di tengah tingginya inflasi.

Kepala Bapenda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen mengatakan pihaknya sudah sempat memberikan relaksasi PBB kepada wajib pajak di tengah pandemi Covid-19. Namun, kondisi perekonomian masyarakat dirasa masih belum pulih sehingga relaksasi perlu diberikan kembali.

"Sebelum memberlakukan relaksasi ini, kami harus membicarakan hal ini dengan Pak Wali Kota [Yana Mulyana]," ujar Iskandar, dikutip Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Dengan adanya rencana relaksasi PBB, Iskandar berpandangan penerimaan PBB berpotensi tidak tumbuh signifikan. Meski nilai jual objek pajak (NJOP) telah dinaikkan, relaksasi PBB bakal mengurangi potensi tambahan penerimaan pajak.

"Dengan rencana pemberian relaksasi, kami juga tidak bisa berharap banyak," ujar Iskandar seperti dilansir pasjabar.com.

Adapun target PBB pada tahun ini ditetapkan senilai Rp600 miliar, sedikit meningkat bila dibandingkan dengan target penerimaan PBB pada tahun lalu yang senilai Rp540 miliar.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Guna mengompensasi tergerusnya potensi penerimaan PBB akibat relaksasi, Iskandar mengatakan pihaknya akan melakukan penagihan piutang PBB dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung.

Penagihan akan difokuskan atas objek dengan ketetapan PBB senilai Rp1 juta hingga Rp5 juta. "Kami melibatkan pihak kejaksaan karena potensi dari PBB itu cukup besar. Harapannya, dengan melibatkan pihak kejaksaan penagihan diharapkan akan lebih efektif dan hasilnya akan lebih maksimal," ujar Iskandar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor