KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Industri Kreatif Minta Insentif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2016 | 21:33 WIB
Industri Kreatif Minta Insentif

JAKARTA, DDTCNews – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengusulkan adanya fasilitas keringanan pajak dan kemudahan perizinan untuk kelompok industri kreatif seperti yang didapatkan di negara lain.

“Untuk yang baru mulai masuk film misalnya, 3 tahun pertama pasti belum untung. Makanya ada keinginan ada grace period,” ujar Kepala Bekraf Triawan Munaf belum lama ini.

Produser film Meiske Taurisia menambahkan insentif yang dibutuhkan oleh industri film adalah tax holiday untuk bioskop perintis khusus film Indonesia di kabupaten atau kota.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

“Perlu juga ada subsidi hibah dana produksi bagi film Indonesia yang di produksi bersama sineas asing dengan tujuan ekspor film,” katanya.

Selain industri film, sambung Triawan, kelompok industri kreatif yang juga membutuhkan insentif adalah pelaku industri penerbitan, terutama perbukuan.

“Industri penerbitan terkena pajak berlapis untuk kertas, penjualan buku, dan pengarang. Pajak-pajak ini tentu membebani pelaku industri penerbitan,” tambahnya.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Dia menyebutkan Bekraf akan segera mengoordinasikan usulan tersebut agar dapat dijadikan dasar perumusan kebijakan perpajakan khusus untuk industri kreatif.

“Di banyak negara, ada insentif dari pemerintah kepada sektor industri kreatif. Karena nanti hasilnya dinikmati semua. Perputaran ekonomi di sektor itu akan semakin meningkat,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara