Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak penghasilan atas penempatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA sebesar 100% selama setahun pada instrumen moneter/keuangan tertentu.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan insentif pajak penghasilan akan diberikan atas penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Penghasilan dari penempatan DHE SDA ini nantinya dikenai PPh final dengan tarif 0%.
"Insentif [yang diberikan], antara lain insentif fiskal dalam tarif PPh 0% untuk pendapatan bunga dari penempatan SDA. Kalau tidak penempatan DHA SDA, biasanya dikenakan 20%," katanya, Senin (17/2/2025).
Airlangga menuturkan pemerintah telah menerbitkan PP 8/2025—merevisi PP 36/2023—yang mengatur penempatan DHE SDA sebesar 100% selama 12 bulan di dalam negeri. DHE SDA ini disimpan dalam rekening khusus di dalam bank-bank nasional.
Ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan, dan perikanan. Namun, sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36/2023.
Saat ini, PP 22/2024 yang mengatur pemberian insentif pajak masih berlaku jika DHE SDA ditaruh pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing dikenai PPh final dengan tarif 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.
Setelahnya, tarif PPh final sebesar 2,5% dikenakan untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tarif PPh final sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; serta tarif PPh final sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Sementara itu, penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah dikenai PPh final yang lebih rendah. Tarif PPh final 0% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.
Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,5% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan hingga kurang dari 6 bulan. Adapun untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan hingga kurang dari 3 bulan dikenakan tarif PPh final 5%. (rig)