Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut pemerintah telah memberikan berbagai skema insentif fiskal untuk mendorong investasi.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjiono, insentif fiskal yang disiapkan pemerintah telah dimanfaatkan ratusan wajib pajak. Harapannya, dari insentif tersebut, pertumbuhan ekonomi bisa terus meningkat.
"Pemerintah telah mengoptimalkan insentif fiskal untuk dorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, [seperti] tax holiday dimanfaatkan oleh 221 wajib pajak," katanya dalam SMBC Indonesia Economic Outlook 2025, Selasa (18/2/2025).
Parjiono menuturkan pemberian insentif tax holiday sejauh ini mampu menarik investasi ke dalam negeri. Hingga November 2024, realisasi investasi karena pemberian insentif pajak ini senilai Rp421 triliun dan US$479 juta.
Insentif tax holiday diberikan untuk industri pionir dengan beberapa persyaratan di antaranya terkait dengan nilai modal yang ditanamkan. Adapun pemberian tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 berlaku hingga 31 Desember 2025 sebagaimana diatur dalam PMK 69/2024.
Sementara itu, insentif tax allowance telah dimanfaatkan oleh 234 wajib pajak dengan nilai investasi yang masuk senilai Rp,90,35 triliun dan US$8,5 juta. Lalu, investment allowance sudah dimanfaatkan 8 wajib pajak dengan realisasi investasi Rp2,67 triliun dan US$18,6 miliar.
Pemerintah juga membuat kawasan ekonomi khusus (KEK) serta menawarkan tax holiday dan tax allowance bagi investor yang menanamkan modal di sana.
Fasilitas tax holiday di KEK tersebut dimanfaatkan oleh 60 wajib pajak dengan realisasi investasi Rp12,74 triliun, sedangkan tax allowance di KEK telah dinikmati oleh 9 wajib pajak dengan realisasi investasi Rp250 miliar.
Selain itu, terdapat insentif supertax deduction bagi perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi dan litbang. Insentif supertax deduction vokasi dimanfaatkan oleh 94 wajib pajak, sedangkan supertax deduction litbang dinikmati oleh 29 wajib pajak. (rig)