KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Jamin Lanjutkan Tax Holiday dan Tax Allowance, Jaga Daya Saing

Muhamad Wildan
Senin, 17 Februari 2025 | 22.00 WIB
Prabowo Jamin Lanjutkan Tax Holiday dan Tax Allowance, Jaga Daya Saing

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto memastikan pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance masih akan tetap berlanjut.

Pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance merupakan salah satu dari 12 kebijakan yang dipandang bisa mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi.

"Keberlanjutan tax holiday dan tax allowance untuk menjaga iklim investasi," ujar Prabowo dalam konferensi pers di istana, Senin (17/2/2025).

Sesuai dengan PMK 69/2024, fasilitas tax holiday masih akan diberikan atas usulan pemberian tax holiday yang disampaikan kepada menteri keuangan paling lambat pada 31 Desember 2025.

Adapun fasilitas tax allowance berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan ke WPLN sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama lebih dari 5 tahun hingga 10 tahun masih akan tetap diberikan oleh pemerintah berdasarkan PMK 81/2024.

Selain terus memberikan fasilitas tax holiday dan tax allowance, pemerintah juga masih akan terus membangun kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

"Pembangunan kawasan industri dan KEK," ujar Prabowo membacakan daftar kebijakan yang bakal diterapkan dalam rangka mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi.

Merujuk pada PMK 105/2016, kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

Fasilitas yang diberikan di kawasan industri antara lain tax holiday dan tax allowance khusus untuk perusahaan di kawasan industri, pembebasan PPN atas impor/penyerahan mesin atau peralatan pabrik, hingga pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan.

Adapun KEK adalah kawasan dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Kegiatan usaha di KEK bisa berupa produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pariwisata, riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pengembangan energi, pendidikan, kesehatan, hingga kegiatan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK.

Insentif perpajakan yang diberikan di KEK mencakup tax holiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, hingga pembebasan cukai. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.