BERMUDA

Industri Asuransi Keberatan dengan Proposal OECD Soal Global BEPS

Muhamad Wildan | Rabu, 16 September 2020 | 15:21 WIB
Industri Asuransi Keberatan dengan Proposal OECD Soal Global BEPS

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org) 

HAMILTON, DDTCNews—Asosiasi asuransi dan reasuransi di Bermuda, Bermuda International Longterm Insurers and Reinsurers (Biltir) menyatakan keberatan atas proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diusung OECD.

Direktur Eksekutif Biltir Ronnie Klein mengatakan proposal Pillar 2 dari OECD yang mengusung tarif pajak penghasilan (PPh) badan minimum bagi wajib pajak badan tidak mungkin diberlakukan di Bermuda.

"OECD Steering Committee perlu mengajak negara-negara dengan tarif pajak rendah seperti Bermuda dan negara lainnya dalam pembahasan Pillar 2," katanya seperti dilansir Intelligent Insurer, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Menurut Klein, PPh badan tidak dapat diberlakukan di Bermuda karena diversifikasi kegiatan ekonomi yang minim. Akibatnya, penerimaan pajak di Bermuda sangat bergantung pada sektor di luar asuransi dan reasuransi.

Klein menerangkan sistem pajak di Bermuda yang bergantung pada pajak gaji (payroll tax) selama ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan kondisi ekonomi. Namun, OECD tidak mengategorikan payroll tax sebagai bagian dari PPh badan.

Lebih lanjut, Klein menyebut ketentuan perpajakan di Bermuda sudah sesuai dengan norma perpajakan internasional yang berlaku. Hal ini terbukti dengan tidak dimasukkannya Bermuda dalam daftar hitam Uni Eropa.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

"Bermuda tidak memiliki hak mengatur kebijakan perpajakan di Eropa, itu adalah kedaulatan dari negara masing-masing. Oleh karena itu, tidak ada negara yang berhak untuk mengatur sistem pajak apa yang digunakan oleh Bermuda," ujar Klein.

Untuk diketahui, OECD melalui Pilar 2 mendorong suatu kesepakatan multilateral yang menciptakan tarif PPh badan minimum secara global untuk meminimalisir praktik base erosion and profit shifting (BEPS). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak