KEPPRES 11/2023

Indonesia Kini Jadi Anggota OECD Competition Committee

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juni 2023 | 10:00 WIB
Indonesia Kini Jadi Anggota OECD Competition Committee

Tampilan awal salinan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia resmi menjadi anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) Competition Committee.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan keanggotaan Indonesia pada OECD Competition Committee. Keanggotaan ini akan meningkatkan peran Indonesia dapat mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.

"Sejak 15 Desember 2005, Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah bergabung sebagai participant pada OECD Competition Committee," bunyi salah satu pertimbangan pada Keppres 11/2023, dikutip pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Keppres 11/2023 menjelaskan kebijakan dan hukum persaingan usaha digelar untuk beberapa tujuan di antaranya menjaga kepentingan umum, meningkatkan efisiensi ekonomi, serta mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat.

Kebijakan ini juga diharapkan mencegah praktik monopoli atau usaha tidak sehat, serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Untuk itu, pemerintah perlu ikut serta dalam kegiatan organisasi internasional guna penguatan basis data, peningkatan kapasitas lembaga, peningkatan peran Indonesia dalam kerja sama internasional, serta memperoleh rekomendasi terbaik atas kebijakan persaingan usaha nasional.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

OECD Competition Committee sebagai salah satu komite di bawah OECD memiliki tujuan yang sejalan dengan harapan Indonesia.

OECD Competition Committee mengakomodasi pertukaran pandangan dan analisis atas substansi persaingan usaha, baik melalui penelitian dan pemberian saran kebijakan di bidang persaingan usaha seperti kartel, merger, liberalisasi perdagangan, intervensi kebijakan persaingan, maupun pengaturan dan penegakan hukum persaingan usaha.

Biaya Keanggotaan Didanai APBN

Pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia pada OECD Competition Committee, serta hak dan kewajiban yang menyertainya tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Resolusi OECD Competition Committee dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Segala biaya yang timbul akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia pada OECD Competition Committee bersumber dari APBN dan sumber-sumber keuangan lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 30 Mei 2023]," bunyi diktum keempat Keppres 11/2023.

Pada laman OECD dijelaskan OECD Competition Committee dibentuk untuk mendorong pemerintah mengatasi praktik antipersaingan usaha dan mendorong reformasi berorientasi pasar di seluruh dunia.

Melalui komite tersebut, pemerintah diharapkan bisa merancang undang-undang mengenai persaingan usaha secara baik, melaksanakannya secara efektif, serta mereformasi ekonomi berbasis persaingan demi menciptakan kesejahteraan konsumen dan pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjadikan pasar lebih fleksibel dan inovatif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor