Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan berbagai negara lebih mengandalkan insentif pajak untuk mendukung perusahaan melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) ketimbang memberikan suntikan pendanaan.
Hasil kajian OECD menyebut insentif pajak mewakili lebih dari 50% dukungan pemerintah untuk mendongkrak litbang di dunia usaha pada 2023. Skema pemberian insentif untuk litbang tersebut dilakukan oleh sebagian besar negara OECD dan negara lainnya.
"Sebanyak 28 negara OECD lebih mengandalkan insentif pajak daripada instrumen pendanaan langsung saat memberikan dukungan litbang pada 2023," tulis OECD dalam laporannya, dikutip pada Senin (29/4/2025).
Dari total 38 negara anggota OECD, sebanyak 34 negara memberikan insentif pajak untuk mendukung kegiatan litbang oleh pelaku usaha pada 2024. Bahkan pemerintah Estonia baru mengenalkan kebijakan pertamanya pada tahun lalu.
Sementara 4 negara lainnya, yaitu Costa Rica, Israel, Latvia dan Luxembourg tidak menggelontorkan insentif pajak untuk litbang.
"Hampir 55% dari total dukungan untuk litbang di perusahaan oleh negara OECD diberikan melalui insentif pajak, bahkan di China alokasinya mencapai 85%," ulas riset OECD.
OECD menjelaskan alokasi insentif pajak untuk litbang di setiap negara berbeda. Pelaksanaan kebijakan ini menyesuaikan dengan kemampuan finansial serta tujuan masing-masing negara.
Contohnya, Portugal menggelontorkan insentif pajak untuk litbang setara dengan 0,39% PDB pada 2023. Kemudian, Islandia sebesar 0,38% PDB, Inggris sebesar 0,3% PDB, Prancis sebesar 0,28% PDB, dan China sebesar 0,24% PDB.
Selanjutnya, OECD mengungkapkan banyak negara anggota yang memberikan insentif pajak kepada perusahaan skala kecil dan menengah yang melakukan aktivitas litbang.
"Pada 2024, perusahaan skala kecil dan menengah di wilayah OECD yang memperoleh laba, mendapatkan insentif pajak sebesar 19% atas biaya litbang, lebih banyak daripada perusahaan besar yang mendapatkan sebesar 16%," tulis OECD.
OECD pun mencatat pada 2024, Prancis, Polandia, Portugal memberikan insentif pajak litbang paling banyak untuk bisnis skala besar. Sementara itu, Prancis, Islandia dan Portugal memberikan insentif pajak paling banyak bagi bisnis UKM yang profit.
Kendati demikian, OECD menemukan ada kesenjangan antara insentif pajak litbang dan pendanaan langsung di negara anggotanya pada 2022.
Insentif pajak untuk litbang menyumbang 0,13% PDB di negara OECD pada 2022 atau naik dari 0,05% pada 2003. Sementara suntikan pendanaan langsung untuk aktivitas litbang sebesar 0,1% PDB pada 2022.
"Namun, kesenjangan antara insentif pajak dan pendanaan langsung untuk litbang telah melebar di China, dengan dukungan insentif pajak meningkat dari 0,07% dari PDB pada 2017 menjadi 0,24% dari PDB pada 2022," tulis OECD dilansir Tax Notes International.
Indonesia termasuk negara yang memberikan insentif pajak untuk mendukung pelaksanaan litbang di perusahaan berupa supertax deduction. Melalui PMK 153/2020, pemerintah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.
Pengurangan tersebut terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh supertax deduction. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews