AMERIKA SERIKAT

Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI

Muhamad Wildan
Rabu, 30 April 2025 | 11.30 WIB
Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) mendorong adanya koeksistensi antara global intangible low taxed income (GILTI) yang diterapkan AS dan global anti base erosion (GloBE) yang dirancang oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Deputi Kementerian Keuangan AS Derek Theurer mengatakan mendorong negara-negara Inclusive Framework untuk mengakui GILTI. Menurutnya, GILTI bisa diberlakukan berdampingan dengan pajak minimum global berdasarkan GloBE yang diberlakukan oleh yurisdiksi lainnya.

"Ini adalah langkah untuk mempertahankan manfaat dari 2 sistem pajak minimum global. Skema ini diperlukan untuk menjaga kedaulatan pajak, membatasi jumlah sengketa, dan memungkinkan adanya diskusi dalam forum multilateral," ujar Theurer, dikutip pada Rabu (30/4/2025).

Kepastian perpajakan internasional akan tercipta dengan mengakui koeksistensi antara GILTI dan GloBE.

Lebih lanjut, Theurer mengatakan GILTI sudah berlaku di AS selama 8 tahun. Menurut Theurer, GILTI adalah instrumen yang efektif untuk menangani praktik base erosion and profit shifting (BEPS) di AS.

Meski AS tidak mengadopsi GloBE, Theurer mengatakan AS akan tetap aktif dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Inclusive Framework guna menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih stabil.

"Kami berupaya untuk mendapatkan persetujuan dari negara-negara bahwa ini [koeksistensi GILTI dan GloBE] adalah jalan ke depan," kata Theurer seperti dilansir Tax Notes International.

Sebagai informasi, AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump memilih untuk menarik seluruh persetujuan yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya atas GloBE dan Pilar 1: Unified Approach.

"Segala komitmen yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya atas nama AS berkenaan dengan global tax deal tidak memiliki kekuatan hukum di AS, kecuali bila ada tindakan dari Kongres AS yang mengadopsi ketentuan yang relevan dari global tax deal," ungkap White House melalui keterangan resmi yang dirilis pada 21 Januari 2025.

AS lebih memilih untuk menerapkan GILTI, rezim pajak yang diberlakukan atas perusahaan AS yang memiliki controlled foreign company (CFC). GILTI diberlakukan sejak 2017 guna mencegah praktik penggeseran laba melalui pemindahan aset tidak berwujud ke negara negara.

Adapun GloBE adalah rezim pajak minimum global dengan tarif minimum sebesar 15% yang sudah disepakati sebagai common approach oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

Sebagai common approach, yurisdiksi-yurisdiksi bisa mengadopsi dan menerapkan GloBE rules tanpa perlu menunggu adanya penandatangan dan ratifikasi perjanjian internasional atau sejenisnya. (dik)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.