KAMUS PAJAK

Apa Itu Crypto Assets Reporting Framework (CARF) dalam Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 24 April 2025 | 09.00 WIB
Apa Itu Crypto Assets Reporting Framework (CARF) dalam Perpajakan?

DALAM beberapa tahun terakhir, pasar aset kripto tumbuh dengan pesat. Namun, perkembangan perdagangan aset kripto menimbulkan tantangan bagi otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terkait dengan aset kriptonya.

Sebab, teknologi kriptografi memungkinkan aset kripto diterbitkan, dicatat, ditransfer, dan disimpan tanpa melalui perantara keuangan konvensional atau lembaga sentral yang mengawasi sepenuhnya transaksi kripto atau lokasi kepemilikan kripto.

Karakteristik transaksi kripto tersebut juga membatasi visibilitas otoritas pajak terhadap kewajiban pajak perihal transaksi kripto. Alhasil, otoritas pajak kesulitan untuk memverifikasi apakah kewajiban pajak terkait dengan aset kripto telah dilaporkan dan dinilai secara tepat.

Menanggapi tantangan tersebut, G-20 secara proaktif meminta OECD untuk mengembangkan sebuah kerangka pertukaran otomatis atas informasi perpajakan perihal transaksi atas aset kripto. Menyambut usulan tersebut, OECD pun mengembangkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Lantas, apa itu CARF? CARF adalah kerangka transparansi pajak global yang memungkinkan dilakukannya pertukaran informasi pajak otomatis atas transaksi aset kripto secara terstandar dengan yurisdiksi tempat tinggal wajib pajak untuk setiap tahunnya.

CARF dikembangkan untuk merespons perkembangan dan pertumbuhan pasar aset kripto yang pesat. Selain itu, CARF dimaksudkan guna memastikan transparansi pajak global tidak berangsur terkikis.

CARF dibentuk oleh Working Party 10, sebuah kelompok kerja di dalam OECD Committee on Fiscal Affairs, yang bertanggung jawab untuk pengembangan kebijakan atas pertukaran informasi dan kepatuhan pajak. Dokumen resmi CARF diterbitkan oleh OECD pada Juni 2023.

Merujuk pada dokumen tersebut, CARF terdiri atas 3 komponen. Pertama, peraturan dan penjelasan yang dapat diadopsi menjadi landasan hukum domestik untuk mengumpulkan informasi dari Penyedia Layanan Pelaporan Aset Kripto yang memiliki hubungan relevan dengan yurisdiksi yang menerapkan CARF.

Peraturan dan penjelasan tersebut dirancang berdasarkan 4 aspek utama, yaitu: (i) cakupan aset kripto; (ii) entitas atau orang pribadi yang diwajibkan untuk mengumpulkan dan melaporkan data transaksi aset kripto.

Kemudian, (iii) jenis dan kriteria informasi yang harus dilaporkan; dan (iv) prosedur uji tuntas (due diligence) dalam menentukan pengguna aset kripto, pengendali, dan yurisdiksi tujuan pelaporan dan pertukaran.

Kedua, Perjanjian Otoritas Kompeten Multilateral tentang Pertukaran Informasi Otomatis sesuai dengan CARF (Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information Pursuant to the CARF/CARF MCAA) dan penjelasannya.

Ketiga, format dokumen elektronik (skema XML) yang akan dipakai oleh otoritas berwenang untuk tujuan pertukaran informasi CARF. Format ini juga akan dipakai oleh Penyedia Layanan Aset Kripto Pelapor untuk melaporkan informasi CARF kepada otoritas pajak.

Pada hakikatnya, CARF merupakan bagian dari pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEOI). Berdasarkan laman OECD, pertukaran otomatis atas aset kripto berdasarkan CARF diharapkan bisa dimulai pada 2027.

Merujuk laman DJP, Indonesia sebagai anggota Working Party 10 turut berpartisipasi aktif dalam pengembangan CARF. Adapun Indonesia mengikuti pertemuan rutin Working Party 10 dan telah memberikan masukan selama perumusan CARF..

Selain itu, Indonesia mematuhi standar internasional tentang pertukaran informasi untuk transparansi perpajakan (Exchange of Information for tax transparency). Di sisi lain, Indonesia juga merupakan anggota the Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum).

Oleh karena itu, sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi perpajakan, Indonesia juga berkomitmen untuk berupaya memulai pertukaran otomatis atas aset kripto berdasarkan CARF pada 2027. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.