Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal mempertahankan mekanisme penyuluhan daring, kendati pandemi Covid-19 perlahan mereda. Penyuluhan, baik daring dan luring, dianggap menjadi jurus ampuh bagi otoritas untuk meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.Â
Efektivitas penyuluhan yang digelar DJP terungkap dalam survei kepuasanan pelayanan yang diadakan tahun 2020 lalu. Sampel survei adalah wajib pajak yang terdaftar di 352 KPP dengan realisasi responden sejumlah 45.169 wajib pajak.Â
Indeks efektivitas penyuluhan diukur dari 2 aspek, yakni penyuluhan tatap muka alias luring dan penyuluhan secara online alias daring. Bobotnya dibuat berbeda, 30% untuk penyuluhan luring dan 70% untuk penyuluhan daring. Hal ini mengingat sepanjang 2020 lalu situasi pandemi belum sebaik tahun ini.Â
"Indeks efektivitas penyuluhan perpajakan menurut responden wajib pajak tahun 2020 sebesar 83,89 [skala 100]. Tatap muka memperoleh indeks 84,55 dan penyuluhan daring memperoleh indeks 83,61. Ini bisa diartikan responden menilai penyuluhan yang dilakukan DJP sudah efektif," tulis Ditjen Pajak dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip Sabtu (23/10/2021).Â
Skor efektivitas penyuluhan pada 2020 sudah jauh lebih tinggi ketimbang pada 2016 yang masih sebesar 79,75.Â
Secara perinci, DJP mendapat 3 masukan dari seluruh responden. Pertama, sebanyak 36,1% responden menyatakan bahwa penyuluhan harus lebih sering dilakukan dan lebih proaktif dalam penyampaian informasi.Â
Kedua, sebanyak 20,8% responden menyatakan bahwa tenaga penyuluhan harus lebih kompeten, menguasai materi, dan menyampaikan materi dengan bahasa sederhana.Â
Ketiga, sebanyak 8,2% responden menyampaikan kegiatan penyuluhan perlu lebih dimaksimalkan seperti menambah durasi tanya jawab dan simulasi. (sap)