KEBIJAKAN PAJAK

Incar Diskon PPN Rumah? Catat Deadline Berita Acara Serah Terimanya

Muhamad Wildan | Senin, 14 Februari 2022 | 18:45 WIB
Incar Diskon PPN Rumah? Catat Deadline Berita Acara Serah Terimanya

Pekerja berjalan di proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc..

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penyerahan rumah baru yang berhak mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) adalah penyerahan yang telah dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Bila berita acara serah terima atas penyerahan rumah atau unit rumah susun tak dibuat hingga akhir pemberian insentif, penyerahan tersebut tidak bisa diberi insentif PPN DTP.

"Apabila tidak ada berita acara serah terima perumahan sampai akhir periode insentif PPN DTP, PPN atas penyerahan rumah tersebut tidak ditanggung pemerintah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Untuk diketahui, PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah baru siap huni yang dibuktikan berita acara serah terima. Insentif diberikan atas penyerahan yang dilakukan pada 1 Januari 2022 hingga 30 September 2022.

PPN DTP diberikan untuk penyerahan masa pajak Januari hingga September 2022. Bila harga rumah adalah maksimal Rp2 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 50%. Bila harga rumah di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 25%.

Agar bisa mendapatkan insentif ini, pengusaha kena pajak (PKP) harus mendaftarkan rumah yang dimaksud melalui aplikasi di Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Baca Juga:
Tangani Inflasi dengan Insentif Fiskal, Sri Mulyani: Terbukti Efektif

Pendaftaran harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif, serta perkiraaan harga jual rumah.

Sayangnya, pendaftaran rumah masih terkendala oleh persetujuan bangunan gedung (PBG) yang terhambat penerbitannya di pemda. Masalahnya, masih banyak daerah yang belum memiliki perda mengenai PBG.

Kemendagri mencatat ada 421 dari 508 kabupaten/kota yang belum memiliki perda PBG. PBG sendiri adalah pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga:
BKF Tinjau Insentif Pajak, yang Sepi Peminat Bakal Diperbaiki

Untuk menyelesaikan permasalah ini, Real Estat Indonesia (REI) sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat aturan peralihan. "Kalau mungkin Kemendagri bisa membuat aturan peralihan, tentu akan sangat membantu," ujar Wakil Ketua Umum REI Bidang Informasi dan Telekomunikasi Digital Properti Bambang Eka Jaya.

Bila kendala PBG selesai, serah terima diharapkan dapat dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan periode pemberian insentif pada PMK 6/2022.

"Setiap insentif pemerintah kami developer menyambut positif, walau tidak 100% seperti harapan kita. Dalam waktu 9 bulan mudah-mudahan kami bisa kejar serah terima bangunan sesuai target," ujar Bambang. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Andi 15 Februari 2022 | 15:24 WIB

dari awal sebelum nopember sdh bikin IMB induk.. turunan nya pecah jd IMB kavling...bukan PBG

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Jumat, 02 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tangani Inflasi dengan Insentif Fiskal, Sri Mulyani: Terbukti Efektif

Jumat, 02 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF Tinjau Insentif Pajak, yang Sepi Peminat Bakal Diperbaiki

BERITA PILIHAN

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Mengenal Metode Komputasi dalam Penentuan Nilai Pabean

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Tumbuh di Bawah Rata-Rata, Bappenas Soroti Kinerja Sektor Manufaktur

Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Pajak Tingkatkan Infrastruktur Transportasi Umum!

Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen