KEBIJAKAN PAJAK

Incar Diskon PPN Rumah? Catat Deadline Berita Acara Serah Terimanya

Muhamad Wildan | Senin, 14 Februari 2022 | 18:45 WIB
Incar Diskon PPN Rumah? Catat Deadline Berita Acara Serah Terimanya

Pekerja berjalan di proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc..

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penyerahan rumah baru yang berhak mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) adalah penyerahan yang telah dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Bila berita acara serah terima atas penyerahan rumah atau unit rumah susun tak dibuat hingga akhir pemberian insentif, penyerahan tersebut tidak bisa diberi insentif PPN DTP.

"Apabila tidak ada berita acara serah terima perumahan sampai akhir periode insentif PPN DTP, PPN atas penyerahan rumah tersebut tidak ditanggung pemerintah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Untuk diketahui, PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah baru siap huni yang dibuktikan berita acara serah terima. Insentif diberikan atas penyerahan yang dilakukan pada 1 Januari 2022 hingga 30 September 2022.

PPN DTP diberikan untuk penyerahan masa pajak Januari hingga September 2022. Bila harga rumah adalah maksimal Rp2 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 50%. Bila harga rumah di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 25%.

Agar bisa mendapatkan insentif ini, pengusaha kena pajak (PKP) harus mendaftarkan rumah yang dimaksud melalui aplikasi di Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Pendaftaran harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif, serta perkiraaan harga jual rumah.

Sayangnya, pendaftaran rumah masih terkendala oleh persetujuan bangunan gedung (PBG) yang terhambat penerbitannya di pemda. Masalahnya, masih banyak daerah yang belum memiliki perda mengenai PBG.

Kemendagri mencatat ada 421 dari 508 kabupaten/kota yang belum memiliki perda PBG. PBG sendiri adalah pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Untuk menyelesaikan permasalah ini, Real Estat Indonesia (REI) sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat aturan peralihan. "Kalau mungkin Kemendagri bisa membuat aturan peralihan, tentu akan sangat membantu," ujar Wakil Ketua Umum REI Bidang Informasi dan Telekomunikasi Digital Properti Bambang Eka Jaya.

Bila kendala PBG selesai, serah terima diharapkan dapat dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan periode pemberian insentif pada PMK 6/2022.

"Setiap insentif pemerintah kami developer menyambut positif, walau tidak 100% seperti harapan kita. Dalam waktu 9 bulan mudah-mudahan kami bisa kejar serah terima bangunan sesuai target," ujar Bambang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Andi 15 Februari 2022 | 15:24 WIB

dari awal sebelum nopember sdh bikin IMB induk.. turunan nya pecah jd IMB kavling...bukan PBG

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah