KEBIJAKAN PAJAK

Soal Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, DJP: Pertengahan 2024

Muhamad Wildan
Jumat, 17 November 2023 | 09.37 WIB
Soal Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, DJP: Pertengahan 2024

Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi penuh nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) diputuskan untuk mundur ke pertengahan 2024.

Menurut Ditjen Pajak (DJP), penggunaan NIK sebagai NPWP membutuhkan beragam pengujian dan habituasi bagi wajib pajak sebelum akhirnya bisa diimplementasikan secara penuh.

"Sebagai langkah implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP dalam berbagai layanan administrasi perpajakan, direncanakan DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak sebelum akhirnya dilakukan implementasi penuh pada pertengahan tahun 2024," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti, dikutip Jumat (17/11/2023).

Dengan mundurnya implementasi penuh NIK sebagai NPWP, wajib pajak masih dapat mengakses layanan administrasi perpajakan menggunakan NPWP berformat 15 digit yang ada saat ini.

Ke depan, penggunaan NIK sebagai NPWP untuk seluruh layanan administrasi perpajakan diperlukan untuk mewujudkan kebijakan Satu Data Indonesia. "NIK sebagai NPWP telah diintegrasikan sejak 14 Juli 2022 sebagai perwujudan kemudahan administrasi perpajakan dan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia," kata Dwi.

Untuk diketahui, pemerintah melalui UU HPP dan PMK 112/2022 mengatur bahwa NIK mulai digunakan sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain terhitung sejak 1 Januari 2024. Hal ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.

Bagi wajib pajak badan, wajib pajak orang pribadi nonpenduduk, dan wajib pajak instansi pemerintah, NPWP berformat 15 digit akan digantikan dengan NPWP berformat 16 digit.

Selanjutnya, NPWP cabang juga akan digantikan dengan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) 22 digit yang terdiri dari 16 digit NPWP pusat dan 6 digit nomor urut cabang. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.