PORTUGAL

IMF Komentari Sistem Pajak di Portugal, Ada Apa?

Syadesa Anida Herdona | Sabtu, 28 Mei 2022 | 07:30 WIB
IMF Komentari Sistem Pajak di Portugal, Ada Apa?

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) mengomentari sistem pajak yang berlaku di Portugal. Menurut organisasi tersebut, Portugal perlu membenahi sistem pajaknya melalui langkah reformasi.

IMF menilai reformasi mutlak diperlikan demi membuat sistem pajak Portugal lebih efisien. Selain itu, reformasi pajak diperlukan untuk menghapus distorsi dan memperluas basis pajak Portugal.

“Ada ruang untuk memperkuat kebijakan pajak dan analisis belanja pajak, perampingan dan membatasi proliferasi insentif pajak, peninjauan penurunan tarif PPN, dan penguatan instrumen yang tidak mendistorsi, seperti pajak properti dan pajak lingkungan," tulis IMF, dikutip Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Sebelumnya, pemerintah Portugal berencana menurunkan tarif PPN atas bahan bakar minyak (BBM). Tarif sebesar 23% akan dipangkas menjadi 13%. Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga BBM.

Portugal juga telah menjalankan rekomendasi IMF terkait dengan bantuan fiskal selama pandemi Covid-19. Lebih lanjut, IMF meminta Portugal memastikan pemberian bantuan fiskal sesuai target dan hanya sementara.

“Kebijakan fiskal juga harus bergerak cepat untuk mengidentifikasi berbagai kebijakan kontingensi yang mengandung berbagai risiko namun [pemerintah Portugal] harus tetap siap melakukan berbagai penghematan fiskal yang ambisius,” tambah IMF.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Tak hanya itu, IMF mengatakan Portugal harus mengambil langkah-langkah tambahan untuk meningkatkan kerangka hukumnya. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan tata kelola keuangan sektor korporasi.

Selain itu, dilansir Tax Notes International, langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M