KEBIJAKAN CUKAI

Imbas Kenaikan Tarif Cukai, DJBC Sebut Produksi Rokok Turun 4,8 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Imbas Kenaikan Tarif Cukai, DJBC Sebut Produksi Rokok Turun 4,8 Persen

Pekerja meracik tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut kebijakan kenaikan rata-rata tarif cukai hasil tembakau atau rokok sebesar 12% pada tahun ini telah efektif menurunkan angka produksi rokok.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto menyebut cukai merupakan salah satu instrumen untuk mengendalikan produksi dan konsumsi rokok. Sepanjang semester I/2022, produksi rokok turun 4,8% ketimbang semester I/2021.

"Data produksi dari industri hasil tembakau menyebut semester I sudah mengalami penurunan sekitar 4,8%," katanya, dikutip pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Akbar menuturkan data produksi tersebut dapat menggambarkan banyaknya rokok yang dikonsumsi masyarakat. Data itu diperoleh dari jumlah pita cukai yang dipesan atau laporan perusahaan, terutama yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan menyampaikan laporan tahunan.

Dengan penurunan produksi rokok tersebut, lanjutnya, pemerintah berharap dapat menurunkan angka prevalensi merokok, terutama pada anak.

Dalam merumuskan kebijakan tentang cukai rokok, pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan yang terdiri atas aspek kesehatan, tenaga kerja dan keberlangsungan industri rokok, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Pemerintah juga membuat sejumlah simulasi untuk menetapkan besaran kenaikan tarif cukai rokok. Beberapa hal yang diperhatikan di antaranya target penurunan produksi dan indeks keterjangkauan atau affordability index.

Dengan kenaikan tarif sebesar rata-rata 12%, produksi rokok ditargetkan mampu turun sampai dengan 3%, sedangkan soal affordability index ditargetkan naik dari sekitar 12% menjadi 13,78%.

Selain cukai, Akbar menyebut pemerintah juga mengatur harga jual eceran (HJE) minimum atas rokok. Dengan kebijakan tarif cukai dan pengaturan HJE itulah, dia berharap produksi dan konsumsi rokok dapat menurun.

"Kalau kita naikkan dengan memperhatikan daya beli dan inflasi, efeknya kalau dari sisi kami bisa dilihat bahwa faktanya ada terjadi penurunan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya