PENGAMPUNAN PAJAK

Ikut Tax Amnesty, BEI Bebaskan Biaya Pencatatan Saham

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 15:20 WIB
Ikut Tax Amnesty, BEI Bebaskan Biaya Pencatatan Saham

JAKARTA, DDTCNews – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengabarkan akan memberikan semacam insentif berupa pembebasan biaya pencatatan saham bagi yang ikut program tax amnesty dalam kurun waktu dekat ini. Alasan BEI meng-encourage pencatatan saham dilakukan demi memperlancar dan membantu menyukseskan program pemerintah yang sudah berjalan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menyatakan bahwa pendapatan dari pencatatan saham pasti akan berkurang jika insentif ini dijalankan. Sehingga, pemberian insentif ini butuh kajian lebih lanjut oleh BEI beserta jajarannya.

"Kami akan encourage pencatatan saham untuk program tax amnesty, bisa jadi encourage ini sebagai penghapusan atau keringanan saja. Kami pun siap menerima potensi kerugian atau pengurangan pendapatan," ucap Direktur Penilaian Perusahaan BEI di Gedung BEI pada Selasa (26/7).

Baca Juga:
FRSW Bakal Diterapkan secara Penuh pada 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu

Teknis pembebasan pencatatan saham pada program tax amnesty hingga saat ini masih dikaji secara mendalam. Pencatatan saham dilansir bisa mencapai sekitar Rp250 juta pada papan utama dan Rp150 juta pada papan pengembang.

Selain itu, menurut Samsul, bahwa secara formal Direktur Utama BEI telah menyampaikan perihal encourage ini di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 Januari 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

FRSW Bakal Diterapkan secara Penuh pada 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?