PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ikut PPS? Ditjen Pajak Adakan Survei Kepuasan Layanan untuk Anda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Mei 2022 | 18:25 WIB
Ikut PPS? Ditjen Pajak Adakan Survei Kepuasan Layanan untuk Anda

Informasi mengenai survei yang dipublikasikan Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengadakan survei kepuasan layanan program pengungkapan sukarela (PPS).

Survei tersebut ditujukan kepada para wajib pajak yang mengikuti PPS. Seperti diketahui, program yang menjadi amanat dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini berlangsung pada 1 Januari—30 Juni 2022.

“Bagi #KawanPajak yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela, DJP mengadakan survei kepuasan layanan PPS,” ujar DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Akses survei tersebut, sambung DJP, akan muncul setelah proses pengiriman Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Berdasarkan pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian SPPH dilakukan secara elektronik melalui laman DJP selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop.

“DJP berharap #KawanPajak dapat mengisi survei PPS tersebut sebagai bagian dari umpan balik dan perbaikan layanan DJP kepada wajib pajak,” imbuh DJP.

Seperti diketahui, DJP telah menyediakan aplikasi program pengungkapan sukarela pada laman DJP Online. Aplikasi tersedia pada menu Layanan saat wajib pajak melakukan login pada sistem DJP Online.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Agar muncul pada menu Layanan, wajib pajak perlu mengaktifkan aplikasi tersebut terlebih dahulu. Untuk melakukannya, wajib pajak dapat memilih menu Profil. Kemudian, pilih bagian Aktivasi Fitur yang ada pada menu tersebut.

Selanjutnya, wajib pajak bisa mencentang akses fitur layanan program pengungkapan sukarela. Setelah itu, wajib pajak diminta untuk kembali login dalam laman DJP Online. Setelah itu, aplikasi PPS akan tersedia pada menu Layanan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan