KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Ikut Konsensus, Irlandia Bakal Naikkan Tarif Pajak Korporasi Jadi 15%

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Ikut Konsensus, Irlandia Bakal Naikkan Tarif Pajak Korporasi Jadi 15%

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews - Irlandia akan meningkatkan tarif pajak korporasi dari 12,5% menjadi 15%. Angka tersebut sesuai dengan kesepakatan tarif pajak korporasi minimum global yang baru saja tercapai pekan lalu.

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan tarif pajak 15% yang nantinya dikenakan atas korporasi multinasional bakal tetap lebih rendah dan kompetitif bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku di negara lain.

"Persetujuan kemarin adalah kompromi yang adil. Konsensus kemarin memberikan kepastian jangka panjang terhadap pengusaha sekaligus pekerja di Irlandia," ujar Donohoe, dikutip Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Seperti diketahui, Irlandia pada awalnya tidak menyetujui proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang disepakati negara Inclusive Framework pada Juli 2021. Kala itu, tarif pajak korporasi minimum global yang disepakati adalah 'paling rendah' sebesar 15%.

Diksi 'paling rendah' pada kesepakatan awal dipandang bisa menimbulkan ketidakpastian dalam jangka menengah dan panjang. Saat itu Irlandia enggan turut serta menyetujui Pilar 2 versi Juli 2021.

Pada Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation of the Economy yang baru saja disepakati pada 8 Oktober, frasa 'paling rendah' telah dihapus sehingga dapat dipastikan tarif pajak korporasi minimum global bakal tetap sebesar 15% dan tidak akan meningkat pada masa yang akan datang.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Hal inilah yang membuat Irlandia akhirnya bersedia untuk menyetujui rezim pajak korporasi minimum global. "Berkat usaha kita, tarif pajak minimum untuk korporasi disepakati sebesar 15%. Tarif minimum sesungguhnya bisa lebih tinggi dan tidak pasti, tetapi kita berhasil menghindarkan risiko tersebut," ujar Donohoe.

Nantinya, tarif pajak korporasi sebesar 12,5% masih akan berlaku terhadap usaha dengan pendapatan di bawah EUR750 juta. Sebagaimana yang tertuang dalam konsensus, tarif pajak korporasi minimum global tidak berlaku terhadap perusahaan yang tidak memenuhi threshold tersebut.

"Dengan demikian, artinya tidak ada perubahan tarif pajak bagi 160.000 usaha di Irlandia," ujar Donohoe. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN