PEMILU 2024

Identitas Sumbangan Dana Kampanye Harus Jelas, Tak Boleh 'Hamba Allah'

Muhamad Wildan
Selasa, 10 Oktober 2023 | 11.45 WIB
Identitas Sumbangan Dana Kampanye Harus Jelas, Tak Boleh 'Hamba Allah'

Komisioner KPU Idham Holik.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pemberian sumbangan kepada peserta pemilu tidak boleh dilakukan secara anonim alias tanpa disertai identitas yang jelas.

Komisioner KPU Idham Holik menceritakan di lapangan masih ada peserta pemilu yang melaporkan penerimaan sumbangan menggunakan nama-nama tidak sebenarnya guna menyembunyikan identitas.

"Ada pengalaman menarik, yakni [sumbangan] dengan penamaan Hamba Allah. Ini kami tegaskan ke KPU daerah, mohon sampaikan ke peserta pemilu tidak boleh menyampaikan yang namanya Hamba Allah. Siapapun penyumbang dana kampanye harus menyampaikan identitas yang jelas," ujar Idham, Selasa (10/10/2023).

Idham pun berpesan kepada para penyumbang untuk tidak mengkhawatirkan kerahasiaan data pribadinya. Menurut Idham, data identitas penyumbang dana kampanye telah dilindungi oleh UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Data pribadi penyumbang dana kampanye adalah informasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 huruf h UU KIP. Data pribadi juga diberikan perlindungan sesuai dengan UU PDP.

"Semuanya kami lindungi dalam konteks informasi yang dikecualikan dan perlindungan data pribadi. Dalam pengaturan pelaksanaan pemilu, kami harus mengacu pada prinsip berkepastian hukum. Maksudnya, KPU harus mematuhi peraturan perundang-undangan lainnya untuk diatur dan dilaksanakan oleh KPU," ujar Idham.

Untuk diketahui, pendanaan kampanye secara umum diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 18/2023. Terdapat 4 pihak yang dapat memberikan sumbangan kepada pasangan capres-cawapres atau partai politik untuk pemenuhan kebutuhan dana kampanye yakni perseorangan, kelompok, perusahaan, ataupun badan usaha nonpemerintah.

Dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar, sedangkan sumbangan dari kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar.

Batas maksimal sumbangan untuk pendanaan kampanye di atas adalah bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang dalam penyelenggaraan kampanye. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.