IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ibu Kota Nusantara akan Punya Upah Minimum Sendiri, Ditetapkan Otorita

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 November 2023 | 16:11 WIB
Ibu Kota Nusantara akan Punya Upah Minimum Sendiri, Ditetapkan Otorita

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan nilai investasi di IKN telah mencapai Rp45 triliun dari dalam negeri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal memiliki besaran upah minimum tersendiri. Angka upah minimum IKN akan berlaku setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dijalankan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.

Nantinya, upah minimum IKN akan ditetapkan oleh kepala Otorita IKN dan diumumkan paling lambat pada 21 November setiap tahun berjalan. Setelah diumumkan pada 21 November pada tahun berjalan, besaran upah minimum IKN akan berlaku terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.

"Setelah penetapan upah minimum IKN, penetapan upah minimum IKN pada tahun berikutnya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum," bunyi Pasal 81A ayat (4) PP 51/2023, dikutip pada Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Artinya, setelah IKN ditetapkan punya upah minimum sendiri, penyesuaian upah minimum pada tahun-tahun selanjutnya dilakukan seperti provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Untuk angka upah minimum IKN yang berlaku pertama kali, Otorita IKN akan mengikuti besaran upah minimum Kabupaten Penajam Paset Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur.

PP 51/2023 juga memerintahkan kepala Otorita IKN untuk berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau Pemprov Kalimantan Timur dalam melakukan penetapan dan penyesuaian upah minimum.

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Koordinasi yang dimaksud dilakukan apabila data yang digunakan untuk penetapan dan penyesuaian upah minimum belum tersedia, dan/atau lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan penyesuaian upah minum juga belum tersedia.

Data dan lembaga yang diperlukan untuk menetapkan atau menyesuaikan upah minimum IKN wajib tersedia paling lama 3 tahun sejak penetapan pemindahan ibu kota negara.

Sebagai informasi, upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2023 adalah senilai Rp3,5 juta. Sementara upah minimum Kabupaten Kutai Kartanegara pada 2023 adalah senilai Rp3,3 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Kamis, 14 Maret 2024 | 11:15 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Minta Otorita IKN Jadi Model Transformasi Kerja bagi Pemda

Rabu, 06 Maret 2024 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Berkomitmen Dukung Pembangunan Infrastruktur Berkualitas di IKN

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?