KOTA MALANG

Hotel Penuh, Malang Panen Pajak Rp2,2 Miliar Selama Libur Lebaran

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Mei 2022 | 10:30 WIB
Hotel Penuh, Malang Panen Pajak Rp2,2 Miliar Selama Libur Lebaran

Ilustrasi. Seorang pengunjung memasuki kamar di Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/4/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur mencatatkan penerimaan pajak senilai Rp2,2 miliar selama 10 hari libur Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan catatan Bapenda Kota Malang, penerimaan pajak pada 10 hari libur tersebut digenjot oleh pajak hotel dan pajak restoran.

"Belum saya bedah satu-satu, tapi kalau melihat persentase penyumbang terbanyak ada di hotel dan restoran bisa 60 persen lebih," ujar Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto, dikutip Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kinerja pajak pada 10 hari libur tersebut dipandang cukup membantu target realisasi pendapatan pajak pada kuartal II/2022 yang mencapai Rp223 miliar.

Dengan tambahan penerimaan pajak senilai Rp2,2 miliar, maka penerimaan pajak tercatat sudah mencapai Rp153 miliar atau 68% dari target kuartal II/2022 yang telah ditetapkan.

Jika dalam beberapa waktu ke depan pemerintah masih tetap menerapkan pelonggaran protokol, target penerimaan pajak pada kuartal II/2022 diyakini bisa terlampaui.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

"Tidak perlu diestimasi [besaran target yang bisa terlampaui] karena alat e-tax kami akan mencatat secara real time pajak yang masuk nantinya," ujar Handi seperti dilansir radarmalang.com.

Perlu diketahui, target penerimaan pajak di Kota Malang untuk setahun penuh mencapai Rp606 miliar. Dengan penerimaan pajak senilai Rp153 miliar, maka realisasi penerimaan sudah mencapai kurang lebih 25% dari target. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?