KINERJA FISKAL

Hingga Oktober 2022, Restitusi Pajak Sudah Capai Rp190,14 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 28 November 2022 | 14:07 WIB
Hingga Oktober 2022, Restitusi Pajak Sudah Capai Rp190,14 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak hingga Oktober 2022 mencapai Rp190,14 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi restitusi pajak tersebut tumbuh 7,9% secara tahunan. Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi pajak tersebut paling besar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.

"Untuk perincian realisasi restitusi per jenis pajak, didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri," katanya, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Neilmaldrin mengatakan restitusi PPN dalam negeri hingga Oktober 2022 senilai Rp145,07 triliun atau tumbuh 24,83% secara tahunan. Kemudian, ada restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan yang senilai Rp38,06 triliun atau tumbuh 25,05%.

Sementara apabila diperinci menurut sumbernya, restitusi dipercepat mencapai Rp79,62 triliun atau tumbuh 62,60%, sedangkan restitusi dari upaya hukum senilai Rp27,49 triliun atau terkontraksi 3,02% dan restitusi normal Rp83,03 triliun atau minus 16,05%.

Melalui PMK 209/2021, pemerintah mengubah ketentuan mengenai restitusi PPN dipercepat. Beleid itu mengatur batas maksimal restitusi dipercepat diputuskan naik dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Sebelumnya, restitusi PPN dipercepat dengan nilai maksimal Rp5 miliar merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah sebagai dukungan likuiditas bagi wajib pajak saat pandemi Covid-19.

Hingga akhir Oktober 2022, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.448,2 triliun atau tumbuh 51,8%. Realisasi tersebut juga setara 97,5% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara