PENERIMAAN PAJAK

Hingga Juli, Pajak Daerah Berbasis Konsumsi Catatkan Kinerja Positif

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Hingga Juli, Pajak Daerah Berbasis Konsumsi Catatkan Kinerja Positif

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja pajak daerah yang berbasis pada konsumsi tercatat mampu mengalami pertumbuhan hingga Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perbaikan kinerja pajak berbasis konsumsi di daerah mengindikasikan berlangsungnya perbaikan ekonomi.

"Daerah-daerah kegiatan masyarakatnya untuk hiburan, hotel, restoran, parkir, olahraga, penginapan, itu semua sudah bergeliat dan pulih," ujar Sri Mulyani, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Sebagai contoh, realisasi pajak hiburan hingga Juli 2022 tercatat mencapai Rp710 triliun atau bertumbuh 111,7% bila dibandingkan dengan Juli tahun sebelumnya. Pajak hotel tercatat mampu bertumbuh 75,7% dengan realisasi senilai Rp2,84 triliun.

Adapun bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tercatat sudah mencapai Rp12,27 triliun atau bertumbuh 19,8% bila dibandingkan dengan realisasi BPHTB hingga Juli 2021.

"Ini bagus. Kita berharap scarring effect dari pandemi itu tidak lama dan tidak dalam sehingga pulih kembali. Ini menciptakan kesempatan kerja baru," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Walau penerimaan pajak daerah yang berbasis pada konsumsi mampu bertumbuh, realisasi pajak daerah secara umum tercatat masih senilai Rp102,19 triliun atau terkontraksi -1,7%.

Tekanan pada kinerja pajak daerah terjadi akibat kontraksi yang dalam pada pajak kendaran bermotor (PKB). Realisasi PKB hingga Juli 2022 tercatat masih Rp22,4 triliun atau turun -27,9% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan kinerja PKB disebabkan oleh banyaknya program pemutihan atas denda yang banyak digelar oleh pemerintah provinsi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi