Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan realisasi pengembalian pajak atau restitusi sampai dengan akhir Februari 2022 mencapai Rp36,11 triliun atau turun 8,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi restitusi tersebut utamanya dikarenakan adanya penurunan pada restitusi normal dan restitusi atas upaya hukum.
"Namun, realisasi restitusi secara agregat per bulan pada Februari 2022 mencapai Rp36,11 triliun atau bertambah Rp13,5 triliun dari realisasi Januari 2022," katanya, Rabu (13/4/2022).
Dari realisasi restitusi pajak tersebut, lanjut Neilmaldrin, restitusi normal menyumbang Rp14,36 triliun, turun 20% dari periode yang sama tahun lalu. Restitusi dipercepat sejumlah Rp15,48 triliun atau turun 33%. Lalu, restitusi atas upaya hukum senilai Rp6,26 triliun, turun 36%.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penurunan restitusi pajak berdampak positif terhadap penerimaan pajak. Utamanya, pada jenis pajak penghasilan (PPh) Pasal 26.
Hingga akhir bulan lalu, penerimaan PPh Pasal 26 tumbuh 26%, lebih tinggi dari pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 19,5%. Berdasarkan kinerja per bulan, realisasi PPh Pasal 26 per Februari 2022 bahkan tumbuh 70,5% dan Januari 2022 tumbuh 24,1%.
Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melaporkan realisasi penerimaan PPh Pasal 26 sepanjang Januari-Februari 2022 senilai Rp8,03 triliun, lebih tinggi ketimbang pencapaian Januari-Februari 2021 senilai Rp6,37 triliun.
"Kinerja PPh Pasal 26 sejalan dengan meningkatnya penerimaan pajak atas pembayaran dividen, menurunnya restitusi, serta kenaikan pembayaran atas ketetapan pajak," ujar Sri Mulyani. (rig)