KEBIJAKAN PAJAK

Hingga Februari 2022, Realisasi Restitusi Pajak Turun 8,3 Persen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 April 2022 | 17:14 WIB
Hingga Februari 2022, Realisasi Restitusi Pajak Turun 8,3 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan realisasi pengembalian pajak atau restitusi sampai dengan akhir Februari 2022 mencapai Rp36,11 triliun atau turun 8,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi restitusi tersebut utamanya dikarenakan adanya penurunan pada restitusi normal dan restitusi atas upaya hukum.

"Namun, realisasi restitusi secara agregat per bulan pada Februari 2022 mencapai Rp36,11 triliun atau bertambah Rp13,5 triliun dari realisasi Januari 2022," katanya, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Dari realisasi restitusi pajak tersebut, lanjut Neilmaldrin, restitusi normal menyumbang Rp14,36 triliun, turun 20% dari periode yang sama tahun lalu. Restitusi dipercepat sejumlah Rp15,48 triliun atau turun 33%. Lalu, restitusi atas upaya hukum senilai Rp6,26 triliun, turun 36%.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penurunan restitusi pajak berdampak positif terhadap penerimaan pajak. Utamanya, pada jenis pajak penghasilan (PPh) Pasal 26.

Hingga akhir bulan lalu, penerimaan PPh Pasal 26 tumbuh 26%, lebih tinggi dari pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 19,5%. Berdasarkan kinerja per bulan, realisasi PPh Pasal 26 per Februari 2022 bahkan tumbuh 70,5% dan Januari 2022 tumbuh 24,1%.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melaporkan realisasi penerimaan PPh Pasal 26 sepanjang Januari-Februari 2022 senilai Rp8,03 triliun, lebih tinggi ketimbang pencapaian Januari-Februari 2021 senilai Rp6,37 triliun.

"Kinerja PPh Pasal 26 sejalan dengan meningkatnya penerimaan pajak atas pembayaran dividen, menurunnya restitusi, serta kenaikan pembayaran atas ketetapan pajak," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara