BANJARMASIN, DDTCNews - Sepuluh kantor pelayanan pajak (KPP) di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menerbitkan surat paksa secara serentak guna menagih tunggakan pajak senilai Rp47,81 miliar.
Terdapat 150 surat paksa diterbitkan sebagai tindak lanjut atas wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat teguran.
"Selain bertujuan menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, upaya penegakan hukum ini juga merupakan wujud keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh," ungkap Kanwil DJP Kalselteng dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (28/2/2026).
Sebanyak 81 surat paksa diterbitkan oleh KPP yang berlokasi di Kalimantan Selatan, sedangkan sebanyak 69 surat paksa diterbitkan oleh KPP yang berlokasi di Kalimantan Tengah.
Penagihan pajak menggunakan surat paksa dilaksanakan sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.
Bila penanggung pajak tak segera melunasi utang pajaknya dalam waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, aset milik wajib pajak akan disita dan dilelang guna memulihkan penerimaan negara.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Anton Budhi Setiawan mengatakan pihaknya selalu mengutamakan langkah persuasif sebelum melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak.
"[Kami] mengimbau agar seluruh wajib pajak melaksanakan kewajiban pajak secara tepat waktu sehingga dapat terhindar dari sanksi administratif maupun tindakan penagihan," ujar Anton. (dik)
