SPT TAHUNAN

Anda ASN? Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan Paling Lambat Hari Ini!

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 28 Februari 2026 | 13.00 WIB
Anda ASN? Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan Paling Lambat Hari Ini!
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk segera melaksanakan kewajibannya melaporkan SPT Tahunan 2025.

Sebagaimana tertulis dalam surat yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, ASN wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat hari ini.

"Sebagai bentuk keteladanan, ASN, TNI, dan Polri diimbau untuk mengisi SPT sampai dengan tanggal 28 Februari," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti dalam sebuah talk show, dikutip pada Sabtu (28/2/2026).

Perlu menjadi perhatian, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan melalui coretax. UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026.

Guna mencegah penumpukan menjelang akhir batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, DJP meminta bantuan kepada Kementerian PAN-RB untuk mengarahkan ASN segera melaksanakan kewajiban pajaknya.

Kementerian PAN-RB kemudian menerbitkan Surat Imbauan Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 yang meminta seluruh K/L untuk memastikan ASN sudah menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan.

ASN dapat memanfaatkan berbagai panduan yang disediakan oleh DJP untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan melalui coretax. Pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pun diminta memastikan aparatur negaranya menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.

Sebagai informasi, DJP hingga pagi ini telah menerima 4,95 juta SPT Tahunan 2025 yang disampaikan oleh wajib pajak. Dari angka tersebut, 4,95 juta SPT Tahunan disampaikan melalui coretax, sedangkan 633 SPT Tahunan lewat coretax form. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.