KEPATUHAN PAJAK
Hindari Uji Kepatuhan 'Zonk', CRM Perlu Input Data yang Berkualitas
Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Juli 2022 | 06:30 WIB
Hindari Uji Kepatuhan 'Zonk', CRM Perlu Input Data yang Berkualitas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI) memerlukan data dan informasi yang mumpuni agar teknologi tersebut bisa berfungsi secara optimal.

Direktur Data dan Informasi Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Dasto Ledyanto mengatakan bahwa sebuah aplikasi tidak akan memberikan manfaat maksimal bila datanya tidak akurat dan tidak lengkap.

"Bagaimana informasi yang kita didapatkan itu datanya berkualitas, sehingga yang kita olah secara big data analytics ini tidak akan zonk lagi. Kalau masuk garbage, keluarnya seperti itu," ujar Dasto, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga:
Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…

Informasi yang diperoleh harus bisa diolah dan dapat digunakan untuk melakukan pengujian terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan penghasilan dan membayar pajak.

Untuk menjamin kualitas data yang diterima oleh DJP, hubungan antara otoritas pajak dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) selaku sumber informasi perlu dijaga.

Ke depan, pertukaran data antara DJP dan ILAP diharapkan dapat berjalan secara otomatis. Dasto mengatakan DJP sedang mengupayakan pertukaran data otomatis dengan pemda.

Baca Juga:
Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat

"Kami melakukan permodelan agar pertukaran data mengalir secara otomatis. Salah satu tagline kami ketika Direktorat Data dan Informasi Perpajakan dibentuk adalah data valid mengalir secara otomatis," ujar Dasto.

Prototype pertukaran data secara otomatis sedang diuji coba dengan Jawa Barat. Harapannya, sistem ini dapat diterapkan oleh DJP dengan seluruh pemda. "Ini hubungan yang bermanfaat bagi kedua pihak," ujar Dasto.

Untuk diketahui, CRM yang dikembangkan DJP saat ini sudah mendukung pelaksanaan beberapa fungsi meliputi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Alur Banding Wajib Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB ADMINISTRASI PAJAK Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD