KEPATUHAN PAJAK

Hindari Uji Kepatuhan 'Zonk', CRM Perlu Input Data yang Berkualitas

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Juli 2022 | 06:30 WIB
Hindari Uji Kepatuhan 'Zonk', CRM Perlu Input Data yang Berkualitas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI) memerlukan data dan informasi yang mumpuni agar teknologi tersebut bisa berfungsi secara optimal.

Direktur Data dan Informasi Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Dasto Ledyanto mengatakan bahwa sebuah aplikasi tidak akan memberikan manfaat maksimal bila datanya tidak akurat dan tidak lengkap.

"Bagaimana informasi yang kita didapatkan itu datanya berkualitas, sehingga yang kita olah secara big data analytics ini tidak akan zonk lagi. Kalau masuk garbage, keluarnya seperti itu," ujar Dasto, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Informasi yang diperoleh harus bisa diolah dan dapat digunakan untuk melakukan pengujian terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan penghasilan dan membayar pajak.

Untuk menjamin kualitas data yang diterima oleh DJP, hubungan antara otoritas pajak dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) selaku sumber informasi perlu dijaga.

Ke depan, pertukaran data antara DJP dan ILAP diharapkan dapat berjalan secara otomatis. Dasto mengatakan DJP sedang mengupayakan pertukaran data otomatis dengan pemda.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

"Kami melakukan permodelan agar pertukaran data mengalir secara otomatis. Salah satu tagline kami ketika Direktorat Data dan Informasi Perpajakan dibentuk adalah data valid mengalir secara otomatis," ujar Dasto.

Prototype pertukaran data secara otomatis sedang diuji coba dengan Jawa Barat. Harapannya, sistem ini dapat diterapkan oleh DJP dengan seluruh pemda. "Ini hubungan yang bermanfaat bagi kedua pihak," ujar Dasto.

Untuk diketahui, CRM yang dikembangkan DJP saat ini sudah mendukung pelaksanaan beberapa fungsi meliputi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini