Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak properti dinilai mendorong wajib pajak yang memiliki rumah atau apartemen sebanyak 2 unit atau lebih di Seoul untuk mengalihkan propertinya kepada sanak saudara.
Peneliti dari Kookmin Bank Park Won Gab mengatakan fenomena tersebut terjadi lantaran wajib pajak ingin mengantisipasi ketentuan pajak yang berlaku pada Juni 2021 yang bakal membebankan pajak lebih berat kepada mereka yang memiliki rumah lebih dari 1 unit.
"Tampaknya banyak pemilik properti yang memutuskan untuk memberikan apartemennya kepada keluarga untuk menghindari pajak properti dan pajak penjualan yang lebih berat pada Juni 2021," katanya seperti dilansir koreaherald.com, Rabu (21/4/2021).
Per Juni 2021, wajib pajak yang memiliki rumah atau apartemen sebanyak 2 unit atau lebih akan dikenai pajak sebesar 6%, lebih tinggi dari tarif sebelumnya 3,2%. Pajak penjualan properti juga naik dari 6%—45% menjadi 65%—75%.
Imbasnya, terjadi 2.019 pengalihan kepemilikan properti di Seoul antara dua pihak yang memiliki hubungan keluarga sepanjang Maret 2021. Adapun kenaikan tarif pajak merupakan upaya pemerintah dalam merespons melambungnya harga properti di Seoul dan sekitarnya.
Pada bulan sebelumnya, jumlah pengalihan tercatat sebanyak 933 pengalihan kepemilikan properti. Dengan demikian, pengalihan kepemilikan properti mengalami kenaikan hingga 2 kali lipat akibat ketentuan pajak baru ini.
Secara nasional, Pemerintah Korea Selatan mencatat ada 10.281 pengalihan kepemilikan properti pada Maret 2021. Total transaksi pengalihan properti pada Maret 2021 tercatat 57,2% lebih tinggi dari Februari 2021. (rig)