KOREA SELATAN

Hindari Pajak Tinggi, WP Ramai-Ramai Alihkan Kepemilikan Properti

Muhamad Wildan | Rabu, 21 April 2021 | 13:00 WIB
Hindari Pajak Tinggi, WP Ramai-Ramai Alihkan Kepemilikan Properti

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak properti dinilai mendorong wajib pajak yang memiliki rumah atau apartemen sebanyak 2 unit atau lebih di Seoul untuk mengalihkan propertinya kepada sanak saudara.

Peneliti dari Kookmin Bank Park Won Gab mengatakan fenomena tersebut terjadi lantaran wajib pajak ingin mengantisipasi ketentuan pajak yang berlaku pada Juni 2021 yang bakal membebankan pajak lebih berat kepada mereka yang memiliki rumah lebih dari 1 unit.

"Tampaknya banyak pemilik properti yang memutuskan untuk memberikan apartemennya kepada keluarga untuk menghindari pajak properti dan pajak penjualan yang lebih berat pada Juni 2021," katanya seperti dilansir koreaherald.com, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Per Juni 2021, wajib pajak yang memiliki rumah atau apartemen sebanyak 2 unit atau lebih akan dikenai pajak sebesar 6%, lebih tinggi dari tarif sebelumnya 3,2%. Pajak penjualan properti juga naik dari 6%—45% menjadi 65%—75%.

Imbasnya, terjadi 2.019 pengalihan kepemilikan properti di Seoul antara dua pihak yang memiliki hubungan keluarga sepanjang Maret 2021. Adapun kenaikan tarif pajak merupakan upaya pemerintah dalam merespons melambungnya harga properti di Seoul dan sekitarnya.

Pada bulan sebelumnya, jumlah pengalihan tercatat sebanyak 933 pengalihan kepemilikan properti. Dengan demikian, pengalihan kepemilikan properti mengalami kenaikan hingga 2 kali lipat akibat ketentuan pajak baru ini.

Secara nasional, Pemerintah Korea Selatan mencatat ada 10.281 pengalihan kepemilikan properti pada Maret 2021. Total transaksi pengalihan properti pada Maret 2021 tercatat 57,2% lebih tinggi dari Februari 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M