PMK 44/2020

Hari Ini, Fitur Laporan Insentif Covid-19 Disediakan di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 19:09 WIB
Hari Ini, Fitur Laporan Insentif Covid-19 Disediakan di DJP Online

Tampilan menu Layanan di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta agar wajib pajak tidak lupa menyampaikan laporan pemanfaatan realisasi insentif yang diberikan pemerintah sebagai respons adanya pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio Himawan mengatakan optimalisasi pemanfaatan insentif dilakukan dengan cara tertib mengikuti prosedur yang tercantum dalam PMK 44/2020.

“Yang terpenting dari insentif ini mohon wajib pajak menaati batas akhir pelaporan realisasi insentif,” katanya dalam acara Radio Talkshow ‘Hadapi Corona, Pemerintah Beri Fasilitas dan Perluas Insentif Pajak’, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Ilmiantio menjelaskan laporan realisasi diperlukan agar DJP dapat menghitung jumlah dan nilai dari insentif yang diberikan. Selain itu, laporan realisasi juga digunakan untuk kepentingan pengawasan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.

Dia mencontohkan untuk insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), laporan realisasinya paling lambat jatuh pada 20 Mei 2020 untuk masa pajak April 2020. Wajib pajak diharapkan dapat menyampaikan laporan realisasi insentif tepat waktu. Baca artikel ‘Simak, Ini Tanggal Penyampaian Laporan Insentif Pajak ke DJP’.

DJP, lanjutnya, juga berkomitmen untuk menyediakan aplikasi laporan realisasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dalam waktu dekat. Sistem DJP Online disiapkan sebagai sarana wajib pajak untuk menyampaikan laporan pemanfaatan insentif.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

“Untuk form laporan pada hari ini coba kita sediakan di DJP Online, di menu Layanan DJP Online nanti ada tersedia laporan realisasi," paparnya.

DDTCNews mencoba membuka di DJP Online. Sudah ada fitur ‘e-Reporting Insentif Covid-19’. Agar muncul di menu Layanan, wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur layanan di menu Profil. Namun, hingga pukul 19.00 WIB, fitur yang mengarah pada https://ereportingcovid19.pajak.go.id/ ini belum bisa dioperasikan. Hingga saat ini juga belum ada pernyataan resmi dari DJP.

Seperti diketahui, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).

Jika pemberi kerja dan/atau wajib pajak belum menyampaikan laporan realisasi sesuai tanggal tersebut, sistem informasi DJP akan memberikan notifikasi kepada Account Representative pemberi kerja/wajib pajak bersangkutan. Selanjutnya, akan ada tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Mei 2020 | 15:14 WIB

sama nih, akhirnya lapor file excel nya aja

19 Mei 2020 | 15:13 WIB

Harus ajukan ulang di kwsp

14 Mei 2020 | 15:49 WIB

Katanya laporan realisasi yg Excel harus lampirkan juga Kode Cetak Billing/SSP untuk diupload, tapi tidak bisa. Karena di e-reporting hanya bisa file Excel. Gimana ya?

13 Mei 2020 | 11:50 WIB

Ada yg mengalami? Surat keterangan pp23 sudah terbit dan dicetak, tp ketika dicek di rumah dokumen, status surat keterangan pp23 nya tidak berlaku 😅

13 Mei 2020 | 10:35 WIB

kak. belum bisa digunakan aplikasi untuk laporan realisasinya... bisa minta caranya.. terima kasih..

12 Mei 2020 | 23:01 WIB

sudah bisa digunakan, saat error linknya di klik sampai warna biru lalu enter.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?