UPAH MINIMUM PROVINSI

Hari Ini Deadline Penetapan Upah Minimum, 13 Provinsi Sudah Umumkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 November 2023 | 11:11 WIB
Hari Ini Deadline Penetapan Upah Minimum, 13 Provinsi Sudah Umumkan

Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Hari ini, Selasa (21/11/2023), adalah batas waktu penetapan dan pengumuman besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 yang sudah berlaku sejak 10 November 2023 lalu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengingatkan seluruh gubernur agar mematuhi ketentuan tentang penetapan dan pengumuman UMP. Menyusul peringatan tersebut, sejumlah pemerintah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan angka kenaikan UMP untuk 2024.

Dikutip dari situs resmi pemda dan beberapa sumber lain, berikut adalah daftar beberapa provinsi yang telah menetapkan UMP 2024, terhitung hingga Selasa (21/11/2023) pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

1. UMP Aceh
Besaran UMP Aceh untuk 2024 ditetapkan Rp3.460.666. Angka tersebut mengalami kenaikan 1,2% atau setara Rp47.000 dari UMP 2023.

2. UMP Sumatera Utara
Besaran UMP Sumut untuk 2024 ditetapkan senilai Rp2.809.915. Nilai tersebut mengalami kenaikan Rp3,67% dari UMP 2023, yakni Rp2.710.493.

3. UMP Jambi
Besaran UMP Jambi untuk 2024 ditetapkan senilai Rp3.037.121, naik Rp94.000 atau setara 3,2% dari besaran UMP 2023, yakni Rp2.943.121.

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

4. UMP Bangka Belitung
Besaran UMP Babel untuk 2024 ditetapkan senilai Rp3.640.000, naik Rp139.904 atau setara 4,06% dari UMP 2023.

5. UMP Sumatera Barat
Besaran UMP Sumbar untuk 2024 ditetapkan senilai Rp2.811.499. Angka tersebut naik 2,52% jika dibandingkan dengan UMP 2023 yang senilai Rp2,74 juta.

6. UMP Jawa Timur
Besaran UMP Jatim untuk 2024 ditetapkan senilai Rp2.165.244,30. Angka tersebut naik Rp125.000 atau setara 6,13% dari angka UMP 2023, yakni Rp2.040.244,30.

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

7. UMP Bali
Besaran UMP Bali untuk 2024 ditetapkan senilai Rp2.813.672. Angka tersebut naik Rp100.000 dari besaran UMP 2023, yakni Rp2.713.672.

8. UMP Nusa Tenggara Barat
Besaran UMP NTB untuk 2024 ditetapkan senilai Rp2.444.067. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp72.660 atau 3,06% dari UMP 2023, yakni Rp2.371.407.

9. UMP Maluku Utara
Besaran UMP Maluku Utara untuk 2024 ditetapkan senilai Rp3.200.000. Angka ini mengalami kenaikan 7,5% jika dibandingkan dengan UMP 2023, yakni Rp2.976.720.

Baca Juga:
Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

10. UMP Kalimantan Selatan
Besaran UMP Kalsel untuk 2024 ditetapkan senilai Rp3.3282.812,21. Angka tersebut naik Rp132.834,56 atau 4,22% dari UMP 2023.

11. UMP Kalimantan Barat
Besaran UMP Kalbar untuk 2024 ditetapkan senilai Rp2.702.616. Angka tersebut naik Rp94.000 atau setara 3,6% dari UMP 2023, yakni Rp2.608.601,75.

12. UMP Sulawesi Utara
Besaran UMP Sulut untuk 2024 ditetapkan senilai Rp3.545.000. Angka ini naik Rp60.000 dari UMP 2023, yakni Rp3.485.000.

Baca Juga:
Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

13. UMP Sulawesi Selatan
Besaran UMP Sulsel untuk 2024 ditetapkan senilai Rp3.434.298. Angka tersebut naik Rp49.153 atau 1,45% dari UMP 2023, yakni Rp3.385.145.

Simak juga cara perhitungan dan formula UMP pada artikel berikut ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini