UPAH MINIMUM PROVINSI

Besok Batas Pengumuman UMP 2024, Begini Rumus Perhitungan Upah Minimum

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 November 2023 | 09:45 WIB
Besok Batas Pengumuman UMP 2024, Begini Rumus Perhitungan Upah Minimum

Formula perhitungan UMP 2024 yang dirilis oleh Kemnaker.

JAKARTA, DDTCNews - Penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2024 harus dilakukan oleh gubernur di setiap provinsi paling lambat pada Selasa, 21 November 2023. Sementara itu, penetapan dan pengumuman upah minimum kabupaten/kota baru dilakukan paling telat 30 November 2023.

Penyesuaian nilai upah minimum dilakukan oleh provinsi atau kabupaten/kota dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Indeks tertentu yang disimbolkan dengan α (alfa) merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota," tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada akun X, dikutip pada Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Berikut adalah formula penghitungan upah minimum:

UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

dengan, UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan, dan Nilai Penyesuaian UM(t+1) adalah nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan.

Baca Juga:
Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi(t) + (PExα)} x UM(t)

dengan, keterangan sebagai berikut:

Inflasi provinsi, yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen sampai dengan periode September tahun sebelumnya (dalam persen).

Baca Juga:
Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

PE adalah pertumbuhan ekonomi. Bagi provinsi, PE dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto (PDRB) harga konstan provinsi kuartal I, II, III tahun berjalan, dan kuartal IV pada 2 tahun sebelumnya (dalam persen). Bagi kabupaten/kota, PE dihitung dari perubahan PDRB harga konstan kabupaten/kota tahun sebelumnya terhadap PDRB harga konstan kabupaten/kota 2 tahun sebelumnya.

Simbol α merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah.

Dalam menetapkan α, selain 2 faktor di atas, juga perlu mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketanagkerjaan.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

"Jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan," tulis Kemnaker.

Kemudian, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula:

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = PE x α x UM(t)

Baca Juga:
Begini Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tidak Pakai Pajak Final UMKM

Perlu diketahui, data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian upah minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Kemudian, apabila pertumbuhan ekonomi bernilai negatif maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Hasil penghitungan nilai upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?