PMK 60/2023

Lima Kriteria Rumah MBR Bebas PPN, Wajib Pajak Perlu Perhatikan Ini

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 28 April 2025 | 12.00 WIB
Lima Kriteria Rumah MBR Bebas PPN, Wajib Pajak Perlu Perhatikan Ini

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di perumahan Bumi Kota Praja, Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (20/4/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mendapat fasilitas pembebasan PPN atas pembelian rumah umum harus memperhatikan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Kriteria rumah umum (biasa disebut juga rumah subsidi) yang dibebaskan dari pengenaan PPN bagi MBR tersebut diatur dalam PMK 60/2023. Berdasarkan PMK 60/2023, penyerahan rumah umum dapat dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang memenuhi kriteria.

“Rumah umum...merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi WNI yang termasuk dalam kriteria MBR sesuai dengan undang-undang perumahan dan kawasan permukiman,” bunyi pasal 2 ayat (1), dikutip pada Senin (28/4/2025).

Secara ringkas, PMK 60/2023 menetapkan 5 kriteria yang harus dipenuhi agar rumah umum dapat dibebaskan dari pengenaan PPN. Pertama, memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan/atau badan yang mengelola tabungan perumahan rakyat.

Kedua, rumah hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tak termasuk rumah toko dan rumah kantor. Ketiga, luas bangunan minimal 21 meter persegi hingga 36 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi hingga 200 meter persegi.

Keempat, merupakan rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh WNI MBR dan tidak dipindahtangankan selama 4 tahun sejak dimiliki. Kelima, harga jual tidak melebihi batasan harga jual sebagaimana ditetapkan dalam PMK 60/2023.

Harga jual yang dimaksud merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual rumah umum, tidak termasuk PPN. Simak Menteri Perumahan Naikkan Batas Penghasilan yang Dikategorikan MBR

Perlu diingat, harga jual rumah tersebut tidak termasuk biaya-biaya yang diminta pihak ketiga selain PKP penjual rumah. Misal, biaya transaksi jual beli dan pembiayaan. Perincian batasan harga jual rumah umum tersebut tercantum dalam lampiran PMK 60/2023. Berikut detailnya:


 

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.