PMK 48/2023

Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Muhamad Wildan
Kamis, 17 April 2025 | 14.30 WIB
Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Pramuniaga menunjukkan stok emas batangan lokal yang tersisa di sebuah gerai emas dan perhiasan di Malang, Jawa Timur, Rabu (16/4/2025). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pembelian emas batangan oleh masyarakat atau konsumen akhir terbebas dari pengenaan PPh Pasal 22 dan PPN.

Ketentuan PPh Pasal 22 tidak dipungut atas emas batangan yang dijual kepada konsumen akhir itu tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2023.

"Pemungutan PPh Pasal 22 ... tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan ... oleh pengusaha emas perhiasan dam/atau pengusaha emas batangan kepada: konsumen akhir," bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 48/2023, dikutip pada Kamis (17/4/2025).

Konsumen akhir adalah pembeli yang mengonsumsi secara langsung barang yang dibeli. Pembeli tidak menggunakan barang yang dibeli dimaksud untuk kegiatan usaha. Konsumen akhir tidak perlu menunjukan surat keterangan bebas (SKB) agar terbebas dari pemungut PPh Pasal 22.

Terkait dengan PPN, penyerahan emas batangan juga tidak dipungut PPN sesuai Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. PP dimaksud menegaskan bahwa penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dipungut PPN.

Sementara itu, yang dimaksud dengan emas batangan dalam PP 49/2022 ialah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas minimal 99,99%. Adapun kadar emas batangan tersebut dibuktikan dengan sertifikat.

Untuk diperhatikan, penerima emas batangan tidak perlu memiliki surat keterangan tidak dipungut (SKTD) untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut.

Sebagai informasi, harga emas global dan emas Antam tercatat melonjak dalam beberapa hari terakhir. Banyak masyarakat yang mengantre di Butik Antam guna membeli emas batangan. Per hari ini, harga emas Antam sudah mencapai 1,97 juta per gram. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.