PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Muhamad Wildan
Jumat, 09 Mei 2025 | 19.00 WIB
Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat pemberlakuan tarif efektif rata-rata (TER) telah menekan penerimaan PPh Pasal 21 pada Januari dan Februari 2025.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerapan TER pada 2024 telah menimbulkan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21. Sebagaimana diatur dalam PMK 168/2023, kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 bulan berikutnya melalui SPT masa.

"Sekitar Rp16 [triliun] kalau tidak salah [lebih bayar PPh Pasal 21]," ujar Suryo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Secara terperinci, penerimaan PPh Pasal 21 pada Januari 2025 secara bulanan tercatat hanya senilai Rp16,1 triliun. Bila tidak ada lebih bayar, DJP mencatat penerimaan PPh Pasal 21 pada bulan tersebut seharusnya bisa mencapai Rp29,7 triliun.

Kemudian pada Februari 2025, realisasi bulanan PPh Pasal 21 hanya mencapai Rp11,4 triliun. Bila tidak ada lebih bayar 2024 yang dikompensasikan ke Februari 2025, realisasi PPh Pasal 21 pada bulan tersebut mencapai Rp14,8 triliun.

Adapun realisasi bulanan PPh Pasal 21 bulanan pada Maret 2025, tercatat mencapai Rp21,5 triliun.

"Pada Maret sendiri, pertumbuhan PPh Pasal 21 itu 3,3%," ujar Suryo.

Sebagai informasi, PMK 168/2023 mewajibkan pemberi kerja untuk menghitung dan memotong PPh Pasal 21 menggunakan TER yang terdiri dari tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian.

Tarif efektif bulanan berlaku bagi pegawai tetap dan pensiunan untuk setiap masa pajak pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan tarif efektif harian berlaku bagi pegawai tidak tetap dan bukan pegawai. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.