ADMINISTRASI PAJAK

Hari Ini Deadline Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Tak Ada Pemunduran

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Maret 2024 | 08:00 WIB
Hari Ini Deadline Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Tak Ada Pemunduran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan 2023 paling lambat hari ini, Minggu (31/3/2024).

Meski bertepatan dengan hari libur, batas waktu pelaporan SPT Tahunan tidak diundur ke hari kerja berikutnya. Adapun ketentuan mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan tersebut diatur dalam PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

"Wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (31/3/2024).

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Ketentuan pelaporan SPT pada hari kerja berikutnya dalam hal batas akhir pelaporan SPT dimaksud bertepatan dengan hari libur hanya berlaku atas SPT Masa, seperti SPT Masa PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 4 ayat (2), hingga PPN.

Hari libur yang dimaksud dalam PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 antara lain hari Sabtu dan Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilu, dan cuti bersama nasional.

Untuk mendukung pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan 2023 pada hari ini dan besok, DJP telah memastikan bahwa seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) tetap buka pada hari ini dan besok. Masyarakat bisa datang ke KPP pada kedua hari tersebut untuk mendapatkan asistensi.

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Hibah saat Pengajuan SKB PPh Final PHTB

"Tanggal 30-31 Maret 2024 kantor pajak tetap memberikan layanan penerimaan SPT Tahunan secara tatap muka," sebut DJP melalui akun resmi @DitjenPajakRI.

Kring Pajak juga tetap memberikan layanan konsultasi pada 9.00 hingga 15.00 WIB. Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak melalui live chat pada laman www.pajak.go.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara