KERJA SAMA PENDIDIKAN

Hari Ini, DDTC & FEB UNS Teken MoU Pendidikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2017 | 13:24 WIB
Hari Ini, DDTC & FEB UNS Teken MoU Pendidikan Dekan FEB UNS Hunik Sri Runing Sawitri (kiri) dan Managing Partner DDTC Darussalam (kanan) berjabat tangan seusai penandatangan naskah MoU, di UNS, Solo. (Foto: DDTCNews)

SOLO, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (20/4), DDTC dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kerja sama pendidikan dalam bidang pajak bagi seluruh civitas akademika UNS.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Managing Partner DDTC Darussalam dan Dekan FEB UNS Hunik Sri Runing Sawitri dalam rangkaian acara seminar nasional yang mengusung tema “Era Pertukaran Informasi Pajak: Tidak Ada Lagi Tempat Bersembunyi”.

Turut hadir dalam seminar nasional ini yaitu Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UNS Harmadi, Ketua Jurusan Akuntansi Santoso Tri Hananto, dosen, Inspektorat Jenderal Kab. Semarang, konsultan pajak, praktisi perpajakan, kalangan pengusaha dan para mahasiswa.

Baca Juga:
Dapatkan Peraturan Pajak Terbaru via WhatsApp dan Email, Cek Caranya

Dengan adanya MoU ini, tercatat 8 perguruan tinggi di Indonesia telah melakukan teken MoU dengan DDTC, yaitu Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Dipenogoro, Universitas Kristen Petra, STIAMI dan terakhir Universitas Sebelas Maret.

Dalam penyampaian seminar nasional kali ini, Darussalam mengatakan reformasi pajak yang saat ini tengah dilakukan diawali dengan dimulainya program pengampunan pajak atau tax amnesty. Program tax amnesty ini menjadi titik awal dilaksanakannya reformasi pajak.

“Perpajakan kini menjadi sangat popular sejak pemerintah mencanangkan program tax amnesty. Mengapa perlu ada tax amnesty? Mengapa tidak cukup hanya dengan pemeriksaan pajak saja?,” tuturnya dalam seminar yang berlangsung pada pukul 08.00 WIB di UNS Inn Solo.

Baca Juga:
Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Ia menjelaskan bahwa selama ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melakukan pemeriksaan pajak, namun data wajib pajak yang diperoleh masih belum valid. Oleh karena itu, untuk mengumpulkan data yang lebih valid, dibutuhkan program tax amnesty untuk memperluas basis pajak.

“Deklarasi dari tax amnesty berhasil mengumpulkan 30% dari jumlah PDB Indonesia. Ini berarti 30% dari PDB tersebut selama ini masih tersembunyi dan tidak dilaporkan. Artinya potensi pajak di Indonesia masih sangat besar,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Impor Buku Ini Bisa Bebas PPN dan Bea Masuk, Begini Panduannya

Kamis, 14 Maret 2024 | 09:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok, Baca Panduannya di Sini

BERITA PILIHAN