KEPATUHAN PAJAK

Hadi Poernomo: Dengan SIN, Pemeriksaan Pajak Bisa Dihapus

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 November 2019 | 13:09 WIB
Hadi Poernomo: Dengan SIN, Pemeriksaan Pajak Bisa Dihapus

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Inklusi Pajak dan SIN Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Terkonsolidasinya data dalam nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN) diperkirakan akan mengubah proses bisnis Ditjen Pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan kebijakan data tunggal sudah jamak dilakukan banyak negara. Kebijakan data tunggal, menurutnya, menjadi garda terdepan dalam pelayanan negara kepada masyarakat.

“Sudah hampir semua negara melaksanakan SIN. Contohnya, Amerika Serikat dengan social security number. Malaysia saja sudah punya dengan MyKad,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Sabtu (23/11/2019).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Ketua BPK periode 2009-2014 itu mengatakan e-KTP belum memenuhi syarat sebagai SIN. Hal ini dikarenakan data e-KTP merupakan data nonfinansial. Menurutnya, data SIN harus mencakup data nonfinansial dan data finansial warga negara.

Hal ini, lanjut Hadi, sebagai modal dasar untuk mewujudkan kemandirian ekonomi. Integrasi data finansial dan nonfinansial ini menjadi alat negara dalam melakukan kegiatan pengumpulan informasi secara efektif.

Bagi dimensi penerimaan negara khususnya pajak, SIN menjadi alat efektif menguji kepatuhan wajib pajak dalam sistem perpajakan berbasis self assessment. Otoritas akan mempunyai basis data yang mumpuni untuk mengumpulkan penerimaan secara efektif.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Dengan adanya SIN, Hadi menyebutkan idealnya tidak ada kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus. Dengan melimpahnya data yang dimiliki, otoritas pajak akan lebih banyak mengandalkan proses bisnis berbasis pelayanan dan konseling dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak.

“Dengan ini [SIN] kita berkeinginan untuk hapus pemeriksaan. Jadi, dengan data SIN, Ditjen Pajak hanya ingin konseling dengan wajib pajak,”paparnya.

Pola baru relasi antara otoritas dan wajib pajak itu juga secara langsung dan tidak langsung akan meningkatkan kemampuan fiskus dalam mengumpulkan penerimaan. Hal tersebut juga diprediksi akan mengerek tax ratio dari kisaran 11% menjadi 19% dalam waktu yang relatif pendek.

Baca Juga:
Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Hadi menyebut SIN sangat strategis bagi Ditjen Pajak untuk menjalankan proses bisnisnya. Dengan data yang terintegrasi maka tidak ada ruang bagi wajib pajak untuk tidak patuh. Hal ini dikarenakan semua data sudah dikantongi oleh otoritas.

“Cerita kepatuhan sukarela yang rendah itu bisa dijawab dengan SIN. Karena dengan itu [SIN], wajib pajak masuk dalam kondisi ‘terpaksa jujur’ dan itu otomatis terwujud secara sistem,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?