ADMINISTRASI PAJAK

Gunakan NIK Sebagai NPWP, DJP dan Ditjen Dukcapil Revisi Perjanjian

Muhamad Wildan
Jumat, 20 Mei 2022 | 10.00 WIB
Gunakan NIK Sebagai NPWP, DJP dan Ditjen Dukcapil Revisi Perjanjian

Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sata penandatanganan kerja sama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani perjanjian kerja sama mengenai pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dalam pelayanan DJP.

Perjanjian kerja sama ini merupakan adendum atas perjanjian yang telah disepakati sejak tahun 2013 dan sempat diperbarui pada 2018.

"Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Jumat (20/5/2022).

Adendum ini merupakan upaya untuk memenuhi perintah UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengamanatkan pemanfaatan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia.

Adendum disepakati juga untuk melaksanakan Perpres 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik serta kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan.

Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," kata Neilmaldrin. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.