ADMINISTRASI PAJAK

Gunakan NIK Sebagai NPWP, DJP dan Ditjen Dukcapil Revisi Perjanjian

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Mei 2022 | 10:00 WIB
Gunakan NIK Sebagai NPWP, DJP dan Ditjen Dukcapil Revisi Perjanjian

Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sata penandatanganan kerja sama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani perjanjian kerja sama mengenai pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dalam pelayanan DJP.

Perjanjian kerja sama ini merupakan adendum atas perjanjian yang telah disepakati sejak tahun 2013 dan sempat diperbarui pada 2018.

"Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Adendum ini merupakan upaya untuk memenuhi perintah UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengamanatkan pemanfaatan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia.

Adendum disepakati juga untuk melaksanakan Perpres 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik serta kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan.

Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," kata Neilmaldrin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya