ROMA,DDTCNews – Raksasa internet Google telah setuju membayar sejumlah €306 juta atau sekitar Rp4,4 triliun untuk menyelesaikan sengketa pajaknya di Italia dan untuk mengakhiri penyelidikan mengenai Google yang dituding telah melakukan penghindaran pajak hingga sekitar €1 miliar atau Rp14,5 triliun atas pendapatannya di negeri Pizza selama lebih dari satu dekade.
Juru bicara Otoritas Pajak Italia Agenzia delle Entrate mengatakan telah memulai proses kesepakatan yang akan memastikan bahwa di masa yang akan datang perusahaan Google akan membayar pajak dengan benar di Italia. Kesepakatan tersebut mencakup tahun-tahun antara tahun 2002 dan 2015.
“Perundingan akan dimulai dengan menandatangani perjanjian antara perusahaan Google dengan Otoritas Pajak Italia untuk mencegah penghindaran pajak di masa mendatang,” pungkasnya, Kamis (4/5).
Agenzia menjelaskan sengketa pajak yang tengah dihadapi Google dipicu oleh perlawanan atas miliaran dolar AS dalam penjualan yang dilakukan oleh perusahaan teknologi AS terhadap konsumen Eropa dan terkait permasalahan pembayaran pajak di Italia.
Google mengatakan dalam sebuah pernyataan singkat bahwa akan memenuhi komitmennya terhadap Italia dan akan terus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital di negara Italia.
Sebelumnya, Otoritas Pajak Italia juga telah menyetujui kesepakatan serupa dengan Apple pada tahun 2015. Atas kesepatakan tersebut, pihak Apple telah membayar sekitar €318 juta atau sekitar Rp4,6 triliun untuk tahun pajak 2008-2013.
Adapun Minggu lalu, Otoritas Pajak Italia telah memulai proses persidangan melawan Amazon yang diduga memiliki hutang pajak hingga sebesar €130 juta atau sekitar Rp1,8 triliun. Seperti dilansir dalam ft.com, sengketa tersebut dikarenakan pihak Amazon telah menghindari pajak dengan mengalihkan keuntungannya melalui Luxembourg.
Sebagai informasi, berkaitan dengan sengketa pajak, DDTC Academy akan menyelenggarakan seminar yang berjudul “Update Prosedur Audit Pajak dan Penyelesaian Sengketa” yang akan dilaksanakan pada Selasa, 9 Mei 2017.
Seminar ini akan mengupas lebih dalam mengenai semua permasalahan dalam pemeriksaan pajak, keberatan dan proses pengajuan banding, serta beban apa yang harus ditanggung oleh wajib pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak. Kursus ini juga memberikan strategi untuk menjamin posisi wajib pajak dalam sengketa dan bagaimana mencegah sengketa yang potensial muncul sejak proses awal pemeriksaan. (Amu)