THAILAND

Genjot Konsumsi, Pemerintah Siapkan Berbagai Keringanan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 07 Juli 2020 | 10:26 WIB
Genjot Konsumsi, Pemerintah Siapkan Berbagai Keringanan Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANGKOK, DDTCNews—Pemerintah Thailand kembali memberikan berbagai program keringanan pajak untuk mengurangi tekanan virus Corona (Covid-19) terhadap perekonomian di negara tersebut.

Sekretaris Menteri Keuangan Thanakorn Wangboonkongchana mengatakan pemerintah telah merilis kebijakan tentang keringanan pajak untuk meningkatkan konsumsi, perlindungan tenaga kerja, dan meningkatkan ekspor.

"Jumlah korban tewas dan penularan pandemi Covid-19 (secara global) terus meningkat dan ini secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi perekonomian Thailand," katanya, Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Kali ini, Thanakorn memberikan keringanan pajak berupa pemangkasan tarif pajak penjualan untuk becak listrik menjadi 2%. Ada juga pemangkasan pajak penjualan untuk jus buah dan sayuran menjadi 10%.

Insentif juga menyasar pelaku industri pariwisata dan perhotelan. Pemerintah menawarkan keringanan pajak perusahaan hingga 30 September 2020. Hal itu juga dilakukan agar mereka tidak memutus hubungan kerja dengan para pegawainya.

Thanakorn juga menunda rencana kenaikan pajak penjualan tembakau dan rokok. Semula pemerintah akan menaikkan pajak penjualan rokok dari 40% menjadi 60% pada 1 Oktober 2020, tapi akhirnya ditunda hingga 1 Oktober 2021.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

“Penundaan tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak pandemi pada arus kas industri pembuatan tembakau dan petani tembakau,” ujarnya.

Dari sisi ekspor, pemerintah memperpanjang periode maksimum penyelesaian ekspor barang bebas pajak dari semula 15 hari menjadi 30 hari dan membuka peluang perpanjangan hingga 120 hari apabila diperlukan.

Dilansir dari Bangkokpost, eksportir juga mendapatkan kelonggaran berupa penyerahan dokumen yang berkaitan dengan ekspor, dari semula maksimum 60 hari kini diperpanjang menjadi 90 hari, bahkan hingga 150 hari bila diperlukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M