KOTA PALU

Gandeng Kejari hingga Polresta, Pemkot Siap Optimalisasi Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Gandeng Kejari hingga Polresta, Pemkot Siap Optimalisasi Pajak Daerah

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews – Pemkot Palu menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait dengan peningkatan pendapatan daerah dengan sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Unsur Forkopimda yang dimaksud tersebut antara lain Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Pengadilan Negeri Palu, Kodim 1306/Kota Palu, dan Polresta Palu.

"Kerja sama ini terkait bagaimana upaya kita mendorong optimalisasi pendapatan daerah atau potensi pendapatan daerah agar dapat kita jaga dan dorong sebaik mungkin," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Dalam nota kesepahaman, pajak daerah yang dikerjasamakan oleh kelima pihak adalah jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Palu mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, hingga PBB dan BPHTB.

Hadianto menuturkan Kota Palu merupakan daerah yang amat mengandalkan pajak daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan penerimaan. Namun, hingga saat ini, potensi pajak daerah masih belum terpungut secara maksimal.

"Kalau pajak daerah belum berjalan dengan baik maka tentunya akan hilang potensi pendapatan daerah," ujar Hadianto seperti dilansir channelsulawesi.id.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Melalui kerja sama tersebut, Hadianto berharap potensi pendapatan daerah bisa terserap dengan baik berkat dukungan dari seluruh unsur Forkopimda.

"Untuk itu, dijalinlah kerja sama kali ini agar dari unsur Forkopimda Kota Palu bisa bersama-sama dengan Pemkot Palu untuk mendorong peningkatan pajak daerah agar makin baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat," tutur Hadianto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai