PRANCIS

FATF: Indonesia Perlu Ungkap Kasus Pencucian Uang Berskala Besar

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Februari 2023 | 15:00 WIB
FATF: Indonesia Perlu Ungkap Kasus Pencucian Uang Berskala Besar

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Financial Action Task Force (FATF) memandang Indonesia sudah memiliki landasan hukum dan kerangka kelembagaan yang cukup untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dalam FATF Plenary yang digelar pada 22 Februari hingga 24 Februari 2023, Indonesia dinilai sudah mampu mencegah pendanaan terorisme melalui intelijen keuangan serta kerja sama domestik dan kerja sama internasional. Namun, masih terdapat beberapa PR yang perlu diselesaikan.

"Indonesia perlu berfokus mengejar tindak pidana pencucian yang berskala besar dan meningkatkan penyitaan aset," tulis FATF dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

FATF juga meminta pemerintah Indonesia untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko terhadap bisnis dan profesi nonkeuangan. Sanksi yang lebih efektif atas ketidakpatuhan oleh sektor keuangan dan nonkeuangan juga harus diterapkan.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia menyatakan siap melaksanakan action plan agar bisa menjadi anggota penuh FATF pada tahun ini.

"Indonesia berkomitmen penuh melaksanakan action plan agar dapat memperoleh hasil penilaian mutual evaluation review (MER) dengan hasil satisfactory sehingga dapat diterima menjadi negara anggota FATF pada Juni 2023," sebut PPATK dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Contact group yang dianggotai oleh perwakilan dari 8 negara telah dibentuk untuk mendampingi Indonesia dalam memenuhi action plan. Guna melaksanakan action plan dan memenuhi rekomendasi FATF, pemerintah Indonesia akan melakukan konsolidasi level operasional hingga teknis.

Saat ini, Indonesia hanya membutuhkan 1 immediate outcome dengan rating substantial agar bisa diterima sebagai anggota FATF.

"Hasil itu diperoleh dari Indonesia yang sampai saat ini telah berhasil melaksanakan tahap on-site visit, first draft, second draft, face to face meeting, hingga final draft MER," tulis PPATK.

Untuk diketahui, Indonesia merupakan satu-satunya negara anggota G-20 yang menjadi anggota penuh FATF dan hanya menyandang status sebagai observer sejak 2018. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak