JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) meluncurkan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI).
Melalui kebijakan ini, Kementerian Imipas memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu khusus bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia.
"GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka," ujar Menteri Imipas Agus Andrianto, dikutip pada Jumat (21/11/2025).
Adapun ikatan kuat dimaksud contohnya adalah keterikatan darah, hubungan keluarga, atau koneksi historis dengan Indonesia. GCI bisa dimanfaatkan oleh eks WNI, keturunan eks WNI, pasangan dan keturunan eks WNI, serta anak dari orang asing dan WNI.
Untuk memperoleh izin tinggal tetap melalui kebijakan GCI, WNA bisa mengajukan permohonan secara elektronik melalui evisa.go.id.
WNA yang sudah memiliki izin tinggal tetap berdasarkan kebijakan GCI juga memperoleh izin masuk kembali ke Indonesia tanpa batas waktu.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan kemudahan kepada WNA yang memiliki keterikatan dengan Indonesia tanpa harus melanggar prinsip kewarganegaraan tunggal yang dianut oleh Indonesia.
Agus mengatakan kebijakan ini sudah jamak diterapkan oleh negara lain, salah satunya adalah India dengan skema Overseas Citizenship of India (OCI).
"Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman," kata Agus. (dik)
