JAKARTA, DDTCNews - Biaya yang terkait dengan proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan ditanggung oleh APBN.
Biaya proses aksesi dibayar pemerintah menggunakan APBN terhitung sejak tanggal adopsi roadmap aksesi hingga ditetapkannya Indonesia menjadi anggota OECD.
"Biaya proses aksesi...terdiri atas biaya perjalanan, akomodasi, pertemuan, penyusunan dokumen dan koordinasi, komunikasi, dan biaya atas kegiatan OECD lainnya dalam rangka aksesi Indonesia," bunyi Pasal 10A ayat (2) Keppres 30/2025, dikutip pada Selasa (9/12/2025).
Biaya proses aksesi dibayarkan berdasarkan tagihan yang disampaikan oleh OECD dan bukti pendukung lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, roadmap aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD telah diserahterimakan kepada Indonesia pada 3 Mei 2024. Roadmap dimaksud disusun guna memenuhi standar, best practice, dan core principle yang berlaku di OECD.
Sepanjang proses aksesi dimaksud, OECD akan bekerja sama dengan Indonesia guna mendukung reformasi jangka panjang yang selaras dengan standar OECD.
Guna menindaklanjuti roadmap dimaksud, Indonesia telah menyusun dan menyerahkan initial memorandum kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann pada 3 Juni 2025.
Initial memorandum adalah dokumen asesmen mandiri yang perlu disusun oleh Indonesia dalam proses aksesi menjadi anggota OECD. Dalam initial memorandum dimaksud, pemerintah menyatakan mayoritas ketentuan yang berlaku di Indonesia sudah sejalan dengan 240 instrumen hukum OECD.
Setiap komite teknis di OECD akan memberikan opini formal yang menjadi dasar bagi OECD untuk menerima Indonesia sebagai anggota. Proses aksesi Indonesia sebagai anggota OECD ditargetkan selesai pada 2027. (rig)
