PP 55/2022

Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Berlaku Otomatis Tanpa Daftar

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Januari 2023 | 09:30 WIB
Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Berlaku Otomatis Tanpa Daftar

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM mendapatkan fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak secara otomatis tanpa perlu meregistrasikan diri terlebih dahulu.

Jika wajib pajak orang pribadi telah memenuhi kriteria untuk membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 55/2022, wajib pajak secara otomatis mendapatkan fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak.

"Sepanjang merupakan wajib pajak orang pribadi UMKM yang masih dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% maka atas omzet sampai dengan Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final," tulis @kring_pajak, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Merujuk pada Pasal 56 PP 55/2022, penghasilan yang dikenai PPh final adalah penghasilan yang bersumber dari kegiatan usaha.

Bila penghasilan diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pajak atas penghasilan tersebut tidak dapat dibayar menggunakan skema PPh final.

Pekerjaan bebas contohnya adalah tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris; pelaku seni mulai dari pemain musik, bintang film, sutradara, hingga penari; atlet; penasihat; pengarang; peneliti; penerjemah; agen iklan; pengawas proyek; perantara; agen asuransi; dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Bila wajib pajak orang pribadi memiliki penghasilan hanya bersumber dari kegiatan-kegiatan di atas, wajib pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Penghasilan yang diterima dari luar negeri yang pajaknya telah dibayar di luar negeri, penghasilan yang dikenai PPh final tersendiri, dan penghasilan nonobjek pajak juga merupakan penghasilan yang tidak tercakup dalam ketentuan PPh final UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT