PP 55/2022
Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Berlaku Otomatis Tanpa Daftar
Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Januari 2023 | 09:30 WIB
Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Berlaku Otomatis Tanpa Daftar

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM mendapatkan fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak secara otomatis tanpa perlu meregistrasikan diri terlebih dahulu.

Jika wajib pajak orang pribadi telah memenuhi kriteria untuk membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 55/2022, wajib pajak secara otomatis mendapatkan fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak.

"Sepanjang merupakan wajib pajak orang pribadi UMKM yang masih dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% maka atas omzet sampai dengan Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final," tulis @kring_pajak, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Merujuk pada Pasal 56 PP 55/2022, penghasilan yang dikenai PPh final adalah penghasilan yang bersumber dari kegiatan usaha.

Bila penghasilan diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pajak atas penghasilan tersebut tidak dapat dibayar menggunakan skema PPh final.

Pekerjaan bebas contohnya adalah tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris; pelaku seni mulai dari pemain musik, bintang film, sutradara, hingga penari; atlet; penasihat; pengarang; peneliti; penerjemah; agen iklan; pengawas proyek; perantara; agen asuransi; dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM).

Baca Juga:
Soal Perpanjangan Batas Waktu Laporan PPS, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Bila wajib pajak orang pribadi memiliki penghasilan hanya bersumber dari kegiatan-kegiatan di atas, wajib pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Penghasilan yang diterima dari luar negeri yang pajaknya telah dibayar di luar negeri, penghasilan yang dikenai PPh final tersendiri, dan penghasilan nonobjek pajak juga merupakan penghasilan yang tidak tercakup dalam ketentuan PPh final UMKM. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi Asean, Sri Mulyani Bilang Begini
Jumat, 31 Maret 2023 | 16:38 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Soal Perpanjangan Batas Waktu Laporan PPS, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Jumat, 31 Maret 2023 | 16:05 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya