ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Lapor SPT Tahunan? Jangan Lupa Bikin Daftar Omzet Selama Setahun

Redaksi DDTCNews
Jumat, 21 Maret 2025 | 15.30 WIB
UMKM Lapor SPT Tahunan? Jangan Lupa Bikin Daftar Omzet Selama Setahun

Pelaku usaha memproduksi kue kering tradisional di desa Meunasah Baro, kecamatan Lhoknga, kabupaten Aceh Besar, Sabtu (15/3/2025). Menurut pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di desa tersebut, produksi kue kering tradisional untuk kebutuhan Lebaran meningkat hingga 200 persen menjadi 1.500 kotak karena tingginya permintaan konsumen dibanding Lebaran tahun sebelumnya, sementara harga penjualan stabil mulai dari harga terendah Rp35.000 hingga Rp120.000 per kotak. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku UMKM juga terikat dengan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024. Untuk saat ini, kendati coretax system sudah berjalan, pelaporan SPT Tahunan tetap menggunakan DJP Online. 

Bagi UMKM, memang ada fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta per tahun. Jika omzet sudah melebihi Rp500 juta maka UMKM perlu menyetorkan PPh final dengan besaran 0,5%. Nah, peredaran usaha atau omzet serta pembayaran PPh final itulah yang perlu disampaikan dalam SPT Tahunan PPh bagi pelaku UMKM. 

"Pelaporan SPT Tahunan bagi UMKM orang pribadi bisa menggunakan e-form. Ingat, UMKM dalam hal ini adalah wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak," jelas Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung Candra Tri Ananto dalam kelas pajak online, dikutip pada Jumat (21/3/2025). 

Yang perlu diperhatikan, ada beberapa hal yang harus disiapkan pelaku UMKM orang pribadi sebelum melaporkan SPT Tahunan. 

Candra menyampaikan, sebelum lapor SPT Tahunan wajib pajak harus membuat daftar omzet atau pendapatan kotor selama tahun 2024, daftar harta, dan utang per 31 Desember 2024. 

"Serta, siapkan juga bukti setoran pajak apabila omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun (PPh final UMKM 0,5%)," kata Candra.

Wajib pajak UMKM orang pribadi hanya perlu login di DJP Online kemudian mengunduh formulir SPT Tahunan 1770 dengan logo e-form. Lalu, isilah formulir SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. 

"Setelah formulir dikirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) di email yang terdaftar," kata Candra.

Sebagai informasi kembali, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas ini, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta. 

Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023 menyatakan wajib pajak UMKM yang menggunakan rezim PPh final 0,5% harus menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto dari usahanya dan PPh final yang terutang sebagai lampiran SPT Tahunan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.