JAKARTA, DDTCNews - Belum direvisinya Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 guna memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi turut berdampak terhadap wajib pajak yang membutuhkan surat keterangan (suket) PP 55.
Karena revisi PP 55/2022 untuk memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi selama 1 tahun pajak masih belum terbit, DJP belum bisa menerbitkan suket PP 55 bagi wajib pajak dimaksud.
"Sampai dengan saat ini terkait ketentuan teknis yang mengatur belum terbit. Dengan demikian terdapat kendala saat permintaan surat keterangan PP 55," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Senin (17/3/2025).
Sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan oleh pemerintah, perpanjangan masa berlaku PPh final UMKM selama setahun akan diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema ini selama 7 tahun pajak, yakni 2018 hingga 2024.
Dengan demikian, bila misalnya ada wajib pajak orang pribadi UMKM yang baru memanfaatkan skema PPh final selama 2 tahun, wajib pajak dimaksud masih berkesempatan untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM hingga 5 tahun ke depan.
"Perpanjangan ini khusus yang sudah mendapatkan insentif ini selama 7 tahun. Jadi diberikan perpanjangan setahun lagi. Namun, bagi penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif kurang lebih 2 tahun masih memiliki waktu 5 tahun," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Adapun yang dimaksud dengan suket PP 55 adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yakni maksimal Rp4,8 miliar sesuai dengan PP 55/2022.
Suket PP 55 diperlukan agar wajib pajak UMKM dikenai pemotongan PPh sebesar 0,5% bersifat final ketika bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh.
Bila wajib pajak UMKM tidak menunjukkan suket PP 55, penghasilan yang diterima wajib pajak UMKM dari penjualan kepada pemotong akan dipotong PPh selain PPh final UMKM 0,5%. (sap)